Ketua IPK Labuhanbatu Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pengeroyokan

Peristiwa terjadinya dugaan Pengeroyokan di PT Hari sawit Jaya (HSJ) dikecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.(ist)

Labuhanbatu, INVOCAVIT.COM: Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera berinisial JS diperiksa Polres Labuhanbatu buntut dugaan pengeroyokan terhadap warga bernama Manarsar Sitorus (63) Warga Dusun Sei Kelapa, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Jum’at (24/7/2026).

Informasi dihimpun, JS diperiksa sampai 3 jam  diruag unit ekonomi dengan didampingi beberapa pengacaranya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu dan Kasat Reskrim AKP Jihan yang dikonfirmasi tentang status hukum JS, tidak bersedia memberikan keterangan.

Kabar digali Invocavit.com, peristiwa pengeroyokan itu diduga dilakukan JS di dalam kantor pemasaran PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Dusun Sidomulyo I, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Alhasil korban melaporkan itu dengan bukti LP/B/902/VI/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, terkait dugaan pelanggaran Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Korban, awalnya dirinya bersama sejumlah rekan mendatangi PT HSJ untuk meminta penjelasan mengenai keterlambatan pembongkaran buah sawit yang mereka kirim. Karena buah sawit miliknya baru dibongkar setelah tiga hari, sementara milik pemasok lain disebut tetap diproses seperti biasa.

“Kami datang ke pabrik hanya ingin menanyakan kenapa sawit kami baru dibongkar setelah tiga hari, sementara milik orang lain bisa langsung dibongkar seperti biasanya,” ujar korban.

Dikatakannya, setibanya di kantor pemasaran PT HSJ, rombongan diterima oleh Humas PT HSJ, Ray Saragih, bersama Asisten Pemasaran Johan. Dalam pertemuan tersebut sempat dilakukan diskusi dan menurutnya telah ditemukan solusi atas persoalan yang dipersoalkan.

“Tapi situasi berubah ketika dari luar kantor terdengar suara sepeda motor yang digeber-geber. Manarsar mengaku, suara tersebut berasal dari anak terduga pelaku inisial TS, yang datang bersama beberapa orang lainnya,” jelas korban.

Sementara itu JS dikonfirmasi di Polres Labuhanbatu memberikan keterangan bahwa awalnya korban membawa buah sawit busuk ke PMKS sehingga buah tersebut dipulangkan PT Hari Sawit Jaya.

“Jadi karena ditolak korban membawa Ormas Grib dan melintangkan mobil truk trontonnya,” ungkap JS.(abi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *