KPU Kota Medan melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi SIAKBA di Hotel Grand Inna Medan. (Ist)
INVOCAVIT.COM, MEDAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membutuhkan 66.074 orang untuk direktur badan ad hoc penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Kini, KPU Medan tengah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) sebagai media yang bisa diakses untuk melakukan pendaftaran.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Medan juga turut mengundang beberapa elemen masyarakat dan organisasi dengan harapan dapat menyebarluaskan informasi terkait rekrutmen Ad Hoc kepada masyarakat.
Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan guna memberitahu masyarakat bahwa Rekrutmen Badan Ad Hoc kini lebih mudah dengan hanya mendaftar secara online melalui aplikasi SIAKBA.
“Pendaftaran lebih mudah, masyarakat cukup punya akun saja di aplikasi SIAKBA. Di aplikasi SIAKBA masyarakat bisa melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Tentunya syarat utama pendaftar adalah warga Kota Medan,” katanya.
Agussyah menyebut, pendaftar Badan Ad Hoc terbuka untuk semua kalangan di Kota Medan, termasuk penyandang disabilitas.
Dikatakan Agussyah, pembukaan pendafataran dimulai pada 16 November-1 Desember 2022. Lalu para penyelenggara akan dilantik pada bulan Desember 2022 dan masa kerja mulai Januari 2023.
“Total yang dibutuhkan sebanyak 66.074 orang, terdiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Bisa mendafatar lewat aplikasi SIAKBA,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Medan Edi Suhartono menambahkan, sembari menunggu Peraturan KPU, diharap dalam bulan November 2022 ini aplikasi SIAKBA sudah mulai bisa dibuka.
“Maka perlu sosialisasi dulu sesuai tahapan sehingga masyakarat dapat mengetahuinya,” ujar Edi.
Edi berharap kepada seluruh peserta sosialisasi, baik dari LSM maupun penggiat demokrasi dapat membantu KPU untuk mensosialisasikan aplikasi SIAKBA tersebut ke tengah masyarakat.(ki).