Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring pimpin pres relise pengungkapan bandar narkoba jenis sabu-sabu. (ist)
INVOCAVIT.COM, TEBINGTINGGI –Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap IAL alias Ijal (39), warga Afdeling II PTPN3 Kebun Rambutan Desa Sei Serimah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku terkait bandar sabu ini ditangkap didaerah kawasan rumahnya, berikut barang bukti sabu 196,36 gram.
Waka Polres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, didampingi, Kasat Narkoba, AKP JH Panjaitan, dan Kasi Humas AKP Agus Arianto saat Konperensi Pers, Senin (28/8/2023) menjelaskan, terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap pada Kamis (24/8/2023).
Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 196,36 gram. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
“Hingga kini Polres Tebingtinggi gencar mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa,” ujar Waka Polres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Tebingtinggi yang berdasarkan informasi masyarakat.
“Personel langsung melakukan pengintaian dan memantau pergerakan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Kamis (24/8) sekira pukul 10.45 WIB,” ungkapnya.
Ia mengatakan pelaku sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) dan petugas menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penindakan serta menangkap pelaku.
“Setelah menangkap pelaku IAL , kami kembangkan terus dan pelaku mengakui memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial A, dengan modus meletakkan barang di satu tempat kemudian difoto, lalu fotonya dikirimkan selanjutnya barang diambil,” ujar Kasat Narkoba.
Selanjutnya dalam kasus ini, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pengembangan sampai bisa mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku IAL yang telah berhasil diamankan.
“Kami terus berusaha melakukan pengembangan hingga akhirnya nanti bisa kami tindak orang yang bersangkutan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba. (ib).






