INVOCAVIT.COM, MEDAN- Hampir satu tahun lamanya, kasus pemalsuan surat dan penipuan sebagaimana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 263 jo 378 yang ditangani Unit 1 Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu, tidak tuntas.
Adalah laporan pengaduan Edwin (46), warga Jalan Perniagaan, Kec Medan Barat No.STTLP/1888/XI/2021/SPKT/Poldasu tanggal 29 November 2021.
Pemilik UD.Naga Sakti Perkasa (UD.NSP) itu melaporkan Andrian Suwito selaku Direktur PT.Agung Bumi Lestari (PT.ABL) yang sebelumnya beralamat di Tebing Tinggi dan pindah ke Kampar-Riau.
“Saya telah menjadi korban penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan Andrian Suwito. Saya mengalami kerugian sebesar Rp.76.464.000. Namun, laporan saya sudah hampir satu tahun tak kunjung tuntas di unit 1 Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu,” kata Edwin dengan nada kecewa.
Menurut Edwin, nilai kerugian yang dialami dirinya menurut pihak penyidik Poldasu terlalu kecil yang layaknya ditangani setingkat Polsek dan Polres, bukan setingkat Polda Sumut.”Mungkin inilah penyebabnya maka prosesnya berlarut-larut,” ucapnya.
Namun menurut pemilik usaha perdagangan kertas nasi interco, tissue dan perlengkapan makanan yang terbuat dari plastik itu, nilai kerugian yang dialaminya sudah cukup besar karena usahanya masih tergolong kecil.
Edwin mengaku kalau dirinya pernah menjadi korban “Kriminalisasi”, yang mana dirinya pernah dilaporkan pihak PT.Agung Bumi Lestari (ABL) ke Polrestabes Medan dalam kasus penipuan.
“Saya ditahan 2 bulan di Polrestabes Medan dan 3 bulan tahanan kejaksaan. Namun di pengadilan saya diputus bebas bahkan dalam persidangan terungkap saya yang sewajarnya menjadi korban pemalsuan surat dan penipuan,” terangnya.
Berawal dari kejadian itu, kata Edwin, dirinya balik melaporkan Direktur PT.ABL ke Poldasu. “Namun, laporan saya itu sampai hari ini tidak kunjung tuntas,” ujarnya.
Laporan disampaikan berdasarkan faktur bon pembayaran barang sebanyak 4 kali, berupa kertas nasi . interco.
Edwin mengaku kesal dengan sikap penyidiknya yang selalu beralasan akan memeriksa Himawan Loka (Manager).”Saya pikir hubungan Himawan Loka dikasus ini tidak ada karena uang saya transfer ke rekening Andrian Suwito selaku Direktur di PT.ABL,” kata korban menduga alasan yang dibuat-buat untuk memperlambat penyidikan.
Edwin berharap agar penyidik dapat segera menyelesaikan laporannya dengan menangkap Adrian Suwito dan melimpahkannya ke JPU.
Sementara itu, Kanit I Subdit I/Kamneg, Kompol Nainggolan yang dikonfirmasi Medan Pos mengatakan, kasusnya masih ditindak lanjuti.
“Kami sudah memeriksa Andrian Suwito pada Senin 22 Agustus namun terlapor pada saat itu tidak membawa bukti surat jalan dan bon pengiriman barang sehingga dia berjanji akan menjemput ke Pekan Baru dan satu minggu kedepan (Senin 29 Agustus 2022) janji akan datang membawa bukti-bukti dimaksud,” aku Nainggolan saat dikonfirmasi dihadapan AKBP Jistoni Naibaho yang saat itu masih menjabat Kasubdit I/Kamneg.
Namun, Ketika dikonfirmasi lagi soal kehadiran Andrian Suwito membawa bukti surat jalan dan bon pengiriman barang, Kompol Nainggolan menyebut,”ada surat diterima dari toko SMP dan kita akan panggil toko SMP Kembali”.
Apakah surat dimaksud merupakan surat jalan dan bon pengiriman barang, Pamen Poldasu itu tidak bersedia menjelaskan.(jos).