Lurah Kota Rantauprapat Diduga Pungli Perpanjang SK Kepling

 

Labuhanbatu, INVOCAVIT.COM: Kepala kelurahan Kota Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut diduga kuat melakukan pungutan liar dengan modus membuat perpanjangan Surat keputusan (SK) Kepala lingkungan (Kepling).

Informasi dihimpun, dalam perpanjangan SK kepling, lurah membandrol dengan harga Rp 200 ribu jika ingin memperpanjang SK.

“Saya sudah berikan ke pak Lurah 200 ribu setiap perpanjangan SK, begitulah diminta lurah, buktinya juga ada. Nanti saya berikan rekening korannya,” kata sumber Wartawan yang meminta identitasnya disembunyikan, Sabtu (15/11/2025).

Katanya, dengan dimintanya uang sebesar itu dirinya sangat keberatan karena gaji yang diberikan pemerintah tidak lah memadai.

“Ya pasti keberatan namanya diminta pimpinan harus dikasih sajalah,”sebutnya.

Sementara itu kepala kelurahan kota Rantauprapat Ahmad Zailani dikonfirmasi melalui pesan watspnya atas dugaan pungli tersebut hingga kini belum menjawab.

Untuk diketahui bahwa secara administrasi pemerintahan yang benar, seharusnya tidak ada biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjangan SK Kepling.

Karena secara administratif pengangkatan dan perpanjangan merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan/kelurahan yang mana pendanaannya bersumber dari APBD.

Merujuk itu, pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Pasal 12 huruf e: Pasal ini sering digunakan untuk menjerat pelaku pungli yang memaksa seseorang memberikan sesuatu sebagai imbalan dari pelayanan publik atau pengangkatan jabatan.(Abi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait