Maruli Siahaan Soroti Nasib WNI dan Diaspora di Belanda, Dorong Imigrasi Lebih Humanis

Nasional9 Dilihat

Maruli Siahaan dalam kunjungan kerja luar negeri Komisi XIII DPR RI ke Den Haag, Belanda.(ist).

 

Den Haag, Belanda, INVOCAVIT.COM: Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH, MH, mengikuti Kunjungan Kerja Luar Negeri Komisi XIII DPR RI ke Belanda pada 6–10 Mei 2026 dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi keimigrasian Indonesia di luar negeri, khususnya peran Atase Imigrasi dan pelayanan keimigrasian di wilayah kerja KBRI Den Haag.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Belanda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan DPR RI terhadap pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), diaspora Indonesia, pekerja migran, serta pelajar Indonesia di Belanda.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI juga memperoleh pemaparan langsung dari Laurentius Amrih Jinangkung mengenai situasi pelayanan keimigrasian, perlindungan WNI, hingga tantangan yang dihadapi Atase Imigrasi dan KBRI Den Haag di tengah meningkatnya jumlah diaspora Indonesia di Belanda.

Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi seluruh WNI di luar negeri, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan secara administratif maupun hukum.

Menurutnya, persoalan perpanjangan paspor bagi WNI yang tidak memiliki dokumen resmi menjadi salah satu perhatian serius dalam kunjungan tersebut. Ia menilai, hambatan administratif tidak boleh menghilangkan hak dasar warga negara untuk mendapatkan perlindungan negara.

“Paspor bukan sekadar dokumen perjalanan, tetapi simbol kehadiran negara terhadap warga negaranya di luar negeri. Negara harus mampu menghadirkan pendekatan yang humanis tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli Siahaan. 

Selain itu, Maruli juga menyoroti kerentanan pekerja migran Indonesia nonprosedural yang kerap menghadapi persoalan hukum, eksploitasi tenaga kerja, hingga ancaman keimigrasian. Ia mendorong penguatan sistem perlindungan berbasis bantuan hukum, layanan pengaduan cepat, dan komunikasi aktif dengan komunitas pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah Belanda. 

Dalam forum tersebut, Komisi XIII DPR RI turut membahas meningkatnya jumlah diaspora Indonesia di Belanda yang kini semakin aktif dalam bidang pendidikan, kebudayaan, ekonomi, hingga olahraga. Maruli menilai peningkatan jumlah diaspora harus diikuti dengan penguatan sistem pendataan dan pelayanan digital yang terintegrasi agar perlindungan WNI dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran. 

Tak hanya itu, perhatian juga diberikan terhadap persoalan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran Indonesia–Belanda. Menurut Maruli, sosialisasi administrasi kewarganegaraan harus diperkuat agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari akibat keterlambatan administrasi. 

Dalam aspek pelayanan publik, Maruli Siahaan juga menyoroti keterbatasan akses pelayanan keimigrasian bagi diaspora Indonesia yang tinggal di luar Den Haag, seperti di Amsterdam, Rotterdam, Utrecht, Eindhoven, dan Groningen. Ia mendorong pengembangan pelayanan jemput bola dan digitalisasi pelayanan keimigrasian untuk mempermudah akses masyarakat Indonesia di berbagai wilayah Belanda. 

Kunjungan kerja ini juga menjadi momentum bagi Komisi XIII DPR RI untuk mempelajari best practices sistem keimigrasian Belanda, termasuk mekanisme pengawasan izin tinggal, sistem intelijen keimigrasian, pengawasan orang asing, hingga koordinasi antar-lembaga dalam penanganan isu migrasi dan suaka.

Melalui kunjungan tersebut, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan berharap berbagai pengalaman dan sistem pengawasan keimigrasian di Belanda dapat menjadi referensi dalam memperkuat reformasi pelayanan keimigrasian Indonesia yang lebih adaptif, humanis, modern, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Indonesia di luar negeri.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *