Kedua tersangka berikut sabu-sabu dikawal petugas Bandara KNIA.
INVOCAVIT.COM, MEDAN-Dua warga Aceh yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu ke Kendari Sulawesi Utara digagalkan petugas Bandara KNIA, Rabu (26/10).
Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu sebanyak 2.049 gram dimasukkan kedalam botol Bedak baby.
Kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Ditres Narkoba Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap dua orang pria tersebut.
Hadi mengatakan, penangkapan terhadap Faisal (26) dan Muslem (29) keduanya warga Desa Tungku Desa Glumpang Kecamatan Baktiya Kabupatan Aceh Utara, berawal dari informasi masyarakat kalau adanya pengiriman sabu-sabu melalui bandara Kualanamu.
Kemudian, tim dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan.
Setibanya di bandara, sambung Hadi, petugas melihat dua pria yang mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh kedua pria itu.
“Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan 10 botol bedak yang ternyata didalamnya berisi sabu-sabu seberat 2.049 Gram,” ungkapnya.
Ketika diintrogasi, kata Hadi, keduanya disuruh oleh pria berinisial A untuk mengantarkan ke Sulawesi Utara.
“Mereka disuruh mengantar dengan upah Rp40 juta,” ujarnya.
Saat ini, sebut dia, pihaknya masih memburu pria yang menyuruh kedua tersangka untuk mengantar sabu ke Sulawesi Utara.
“Masih dalam penyelidikan. Untuk tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke Mako,” pungkasnya.(jos).