banner 728x250

Melakukan Perbuatan Tercela, AKP Karo-Karo dan Bripka Dimpos Situmorang Dihukum Demosi dan Pembinaan

banner 120x600
banner 468x60

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Propam Polda Sumut menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP M.Karo-karo SH dan Bripka M.Dimpos Situmorang SH, Jumat (7/10) di ruang sidang gedung Bid Propam Poldasu.

 

banner 325x300

Sidang KKEP yang dipimpin Kasubbidwabprof Bid Propam Poldasu AKBP Dadi Purba SH.MH, menjatuhi hukuman demosi, mutasi tiga tahun dan pembinaan 1 bulan kepada AKP M Karo-Karo SH. Sedangkan Bripka M.Dimpos Situmorang SH demosi, mutasi 5 tahun dan pembinaan 1 bulan.

 

 

Mereka dinilai melakukan perbuatan tercela dengan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dalam menangani laporan polisi nomor: LP/723/K/IV/2-18/SPKT Restabes Medan tanggal 16 April 2018, yang mana mereka melakukan penahanan terhadap orang yang dinilai tidak bersalah bahkan sepatutnya menjadi korban.

 

 

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi menanggapi sidang KKEP terhadap dua anggota Polrestabes Medan itu mengatakan, setiap anggota yang melakukan kesalahan ataupun pelanggaran pasti ditindak tegas, seperti halnya yang dilakukan terhadap AKP M.Karo-Karo dan Bripka M.Dimpos Situmorang.

 

 

“Bapak Kapoldasu selalu mengingatkan agar setiap anggota tidak bermain-main dalam menangani suatu kasus apalagi melakukan kesalahan. Tindakan tegas akan selalu menanti,” jelas Hadi Wahyudi, Sabtu (8/10).

 

 

Juru bicara Poldasu itu menegaskan, setiap keputusan sidang harus dihormati. Diharapkan putusan sidang itu dapat menjadi efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

 

 

Diketahui, AKP M Karo-karo SH dan Bripka M.Dimpos Situmorang dilaporkan pemilik UD Naga Sakti Perkasa, Edwin (42) warga Jalan Brigjen Katamso Medan ke Propam Poldasu. Kedua anggota Bhayangkara itu dilaporkan karena tidak professional bahkan terindikasi kuat mengkriminalisasi dirinya dalam menangani laporan Fery Tandiono yang mengaku kuasa dari Andrian Suwito Direktur PT. ABL dengan laporan polisi nomor:LP/723/K/IV/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 16 April 2018.

 

 

“Awalnya, saya dilaporkan pihak PT.ABL ke Polres Batubara dalam kasus penipuan namun karena tidak ditemukan unsur pidana akhirnya laporan SP3,” kata Edwin.

 

 

Kemudian, pihak PT.ABL melaporkan lagi dalam kasus yang sama ke Polrestabes Medan. Dan oleh penyidik, laporan yang tidak disertai bukti yang kuat diterima dan diproses hingga ke penyiidikan.

 

 

“Saya dilaporkan melakukan penipuan tanpa bukti yang jelas. Namun, AKP M.Karo-karo selaku panit dan plt Kanit dengan Bripka M Dimpos Situmorang sebagai penyidik pembantu memaksakan laporan hingga naik ke penyidikan,” kata Edwin menduga kuat kalau kedua oknum polisi itu ada menerima sesuatu dari perusahaan yang melaporkannya agar laporan dapat diterima dan ditindaklanjuti.

 

 

Disebutkan Edwin, dirinya telah membawa seluruh bukti-bukti pembayaran. Bahkan, pembayaran barang melebihi dari tagihan karena pihak PT ABL mengirim faktor bon penagihan barang yang sama sekali tidak diterimanya yang kemudian diketahui kalau kalau barang dimaksud tidak pernah dikirim PT.ABL. Namun saat itu, Bripka Dimpos Situmorang tidak memperdulikan bukti-bukti tersebut. Bahkan, kata Edwin, Bripka Dimpos Situmorang menghardik kalau bukti pembayaran lunas tidak diperlukan.

 

 

“Dihitung dari bon faktur, saya masih memiliki kelebihan pembayaran sekitar Rp.80 juta,” aku Edwin.

 

 

Akibatnya, Edwin ditahan 2 bulan di RTP Polrestabes Medan dan 3 bulan dalam tahanan kejaksaan.

 

 

Namun dalam persidangan di PN Medan, hakim memutus bebas Edwin karena tidak terbukti melakukan penipuan. Bahkan, dalam putusan bebas perkara pidana nomor.440/Pid.B/2019/PN Medan tanggal 7 Mei 2019 yang dibacakan hakim ketua Tengku Oyong SH menyatakan seharusnya Edwin yang menjadi korban.

 

 

“Berdasarkan putusan bebas itu, saya melaporkan AKP M Karo-karo dan Bripka M.Dimpos Situmorang ke Propam Poldasu,” sebut Edwin.

 

 

Kemudianm, kata Edwin lagi, atas dasar putusan bebas tersebut, dirinya balik melaporkan Direktur PT.ABL ke Polrestabes Medan dalam kasus memberikan keterangan palsu, namun ditolak dengan alasan pihak PT ABL masih melakukan gugatan perdata.

 

 

Dalam gugatan perdata itu, aku Edwin lagi, terjadi keanehan karena hakim mengabulkan gugatan hanya dengan bukti bon kuning.

 

 

“Dalam hukum dagang kalau bon kertas warna kuning adalah file (Pertinggal), bon putih bukti lunas dan bon merah menandakan hutang (belum lunas). Tapi kok hakim mengabulkan hanya dengan bukti bon kertas warna kuning. Kan aneh,” ujar Edwin.

 

 

Akibat dikabulkannya gugatan PT.ABL, Edwin mengajukan kasasi. “Saya berharap agar Mahkamah Agung RI meninjau kasus ini karena yang diajukan bukti hanya dengan kertas bon faktur warna kuning dan saya berharap Mahkamah Agung profesional dalam memberikan keputusan,” harap Edwin.

 

 

Masih kata Edwin, dengan kelebihan sisa pembayaran yang diberikan, diapun melaporkan pihak PT.ABL ke Poldasu dalam sangkaan melakukan penipuan. Laporan pengaduan nomor : STTLP/1675/IX/2020/Sumut/SPKT III tanggal 4 September 2020 itu kini masih ditangani penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu.

 

 

“Laporan say aini sudah dua tahun berjalan namun sampai saat ini belum tuntas, saya berharap agar penyidik dapat segera memproses hingga ke proses persidangan,” kata Edwin.(jos).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *