banner 728x250

Melawan Hendak Diperkosa, Siswi SMA Dibunuh Paman Ditembak Polisi

banner 120x600
banner 468x60

INVOCAVIT.COM, TEBING TINGGI- Tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Tebingtinggi mengungkap kasus pembunuhan seorang siswi SMA kelas 3 di Kota Tebing Tinggi, inisial NME (17).

 

banner 325x300

Tersangka terpaksa ditembak dikedua kakinya karena berusaha melawan petugas dan coba melarikan diri saat akan ditangkap dilokasi persembunyiannya di daerah Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu Riau.

 

Ternyata, pelaku adalah paman korban  berinisial Id alias Madan alias Ginjek (37) warga Prof Dr Hamka Gg Merbok, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

 

Kasus kematian NME terungkap berawal ditemukannya  jasad korban yang sudah mulai mengering disebuah lahan kosong pada 22 Agustus 2022 lalu.

 

“Tersangka pembunuhan terhadap siswi SMA inisial NME sudah kita tangkap. Tersangka inisial Id alias Madan alias Ginjek terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur pada kedua kakinya karena berusaha melakukan perlawanan dan coba melarikan diri,” ujar  Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya, Selasa (30/8/22).

 

Kasi Humas menjelaskan, begitu ditemukannya mayat korban yang diduga korban pembunuhan, tim gabungan Satreskrim Polres Tebingtinggi, dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan, serta memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya menemukan titik terang, kalau terduga pelakunya berada di daerah Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu Riau.

 

“Tim kemudian bergerak memburu pelaku dan menangkapnya saat sedang duduk di dalam kamar sebuah warung nasi di Km 24, Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Minggu (28/8/2022),” jelas Kasi Humas.

 

Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap motif pelaku membunuh korban, berawal saat pelaku hendak menyetuhui korban. Namun karena korban memberikan perlawanan, meronta dan berteriak, sehingga pelaku mencekik korban hingga tewas dan menunsuk dengan sebuah gunting.

 

“Korban dan pelaku saling kenal dan memiliki hubungan keluarga, yang mana korban merupakan keponakan pelaku,” ungkap Kasi Humas.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses bukum lebih lanjut. Kepada pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun,” tutup AKP Agus Arianto.

 

Diketahui, sebelumnya korban ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi tubuh sudah mengering dan mengeluarkan aroma busuk di sebuah lahan kosong, tepatnya direruntuhan bangunan eks gudang aspal, di Jalan Prof Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi pada Senin 22 Agustus 2022 lalu.

 

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari rumput. Sebelum ditemukan tewas, korban sempat menghilang dari rumah selama tiga pekan.

 

Keluarga korban pun mencoba mencari keberadaan korban, namun tidak ditemukan begitu juga handphone korban, sejak menghilang tidak bisa dihubungi hingga pihak keluarga yang cemas dengan hilangnya korban kemudian membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi.

 

Saat mayat korban ditemukan, pihak keluarga nyaris tidak lagi mengenali korban akibat kondisi mayat yang mulai rusak. Untungnya ibu korban saat itu mengenali sepasang sandal yang ditemukan didekat mayat korban. Ibu korban menyakini bahwa sandal tersebut adalah milik anaknya. (ism)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *