Melawan Saat Dilakukan Pengembangan, Curanmor Ditembak Polisi

Tersangka duduk dikursi roda dengan kedua kakinya diperban.(ist).

 

 

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM – Seorang spesialis pencuri sepeda motor terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kedua kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika dibawa petugas Reskri Polsek Medan Kota untuk pengembangan.

 

Tersangka, Julfi(38) warga Jalan Sakti Lubis, gang Bali, Kelurahan Sitirejo I, Medan harus pincang dijebloskan ke RTP Mapolsek Medan Kota.

 

Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya  SH.MH kepada wartawan mengatakan, Surya Andika, Mahasiswa, memarkirkan Sepeda motornya didepan toko, dalam keadaan stang terkunci, dan masuk ke dalam toko di Jl.Asia Medan.

 

Namun, beberapa menit kemudian ketika korban hendak pulang, tidak lagi melihat sepeda motornya Honda Beat BK3365AIC diparkiran. Kemudian, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota, No: LP/B/557/IX/2023 tanggal 02 September2023 pelapor a.n Surya Andika.

 

Kanit Reskrim mengatakan, selain laporan Julfi, tersangkan juga terlibat pencurian sepeda motor sesuai laporan polisi no: LP /675/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023, dengan korban Muhamad Ikbal Pratama BatuBara.

 

Menindaklanjuti kedua laporan itu, ujar Iptu Eko Sanjaya SH. MH., bersama personil, turun kelapangan cek TKP dan mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya diketahui kalau tersangka sedang berada di salah satu kost di Jl.Garu 8 Gang Makmur, Kel Harjosari Kec Medan Amplas.

 

Tanpa mendapat kesulitan, polisi menangkap tersangka. Kemudian dibawa untuk pengembangan. Namun diperjalanan tersangka sempat berupaya melawan dan dengan terpaksa polisi memuntahkan pelor dari sarangnya hingga menembus kedua kaki tersangka. Tersangka ditangkap pada Sabtu (22/6). Dari tersangka disita kunci leter T dan sebuah jaket warna hitam.

 

Kanit Medan kota mengatakan, Saat di interograsi awal, pelaku mengakui perbuatannya, telah mencuri sepeda motor di Jalan Asia dan menjual kepada seseorang bernama Dani di daerah Titi Kuning seharga 3.000.000 dan uang hasil penjualan habis di foya-foyakan membeli Narkoba dan main judi online.

 

”Tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara ,” pungkas Iptu Eko Sanjaya SH.MH.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *