Nyaru Penumpang, Pasutri Dan Ponakan Rampok Taksi Online di Medan

Ketiga tersangka diamankan di Mapolsek Helvetia.(ist).

 

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Seorang sopir taksi online dirampok penumpangnya sendiri. Korban diikat lalu dibuang di Kawasan Megawati Jalan Binjai.

 

Namun, tidak memakan waktu lama, peristiwa perampokan terhadap sopir taksi online (Taksol) yang dilakukan penumpangnya, Sabtu (26/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB, berhasil diungkap.

 

Para tersangka ternyata pasangan suami istri dan seorang ponakannya,yakni, Zainuddin Tarigan (36) dan istrinya Yeni Kartika (29), warga Jalan Marelan Pasar IV Barat, Kecamatan Medan Marelan/ Dusun Sami Tresno Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Barang bukti taksi online milik korban.(ist).

 

 

Sementara kemanakannya inisial MRAT (16), warga Marelan. Barang bukti disita 1 unit Toyota Calya merah nomor polisi BK 1743 AU, sebilah pisau 7 tali dan 1 serbet putih.

 

 

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Ibrahim Sofi menjelaskan, peristiwa itu bermula dari depan toko Melano Art Jalan Asrama Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

 

Korbannya adalah, Samsul Bahri (46), warga Jalan Marelan Raya Pasar 2 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan/Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai.

 

Mulanya, korban menerima orderan tanpa aplikasi melalui Whatspp (WA). Korban menjemput para tersangka di depan Irian Marelan Jalan Marelan Raya. Korban mengantar 2 pria dan seorang wanita serta membawa anak kecil.

 

Sampai di Jalan Asrama, tepatnya depan toko Melano Art, tersangka Zainuddin meminta berhenti dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Tersangka Yeni turun dari mobil serta membawa anak Kecil pergi ke Alfamidi.

 

Tak lama kemudian, korban langsung dicekik Zainuddin dari belakang sambil menodongkan pisau ke leher korban, sementara tersangka MRAT ikut membantu mengikat tangan korban.

 

“Selanjutnya, tersangka Zainuddin menarik korban ke bangku tengah. Lalu Zainuddin langsung mengambil kemudi,” papar Sofi.

 

Setelah itu, tersangka Yeni Kartika kembali naik ke mobil dari Alfamidi untuk membeli minuman. Dia melihat Korban sudah dalam posisi diikat dan duduk di bangku tengah mobil.

 

Tersangka Zainuddin dan MRAT langsung mengantarkan tersangka Yeni Kartika ke rumah orang tuanya di Jalan Bakri Luhur. Dua tersangka kemudian membawa korban melewati dari arah Jalan Megawati.

 

“Di Jalan Megawati pelaku Zainuddin kembali mengikat mulut korban dengan menggunakan serbet dan menurunkannya, lalu pergi,” sebutnya.

 

Sementara, korban berdiri dengan kaki terikat berteriak minta tolong dan bertemu dengan sekuriti hingga membuka tali. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Medan Helvetia.

 

Pihak kepolisian bergerak cepat, hingga menerima informasi adanya 1 unit mobil Toyota Calya merah BK 1743 AU dan kedua orang tersangka sudah diamankan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai.

 

“Kedua tersangka saat itu dan ingin menjual mobil milik korban kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp 20.000.000,” bebernya.

 

Kapolsek menambahkan, tersangka Zainuddin merupakan suami dari Yeni Kartika sedangkan MRAT adalah keponakan dari tersangka Zainuddin. Ketiganya sudah mendekam di RTP Mapolsek Medan Helvetia. (jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *