Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi menerima penghargaan dari perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, peringkat 4 kategori kelas tinggi dengan nilai 88,60.(ist).
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara memberikan piagam penghargaan kepada kepala daerah yang dinilai baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.
Pemberian piagam penghargaan dilakukan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (26/1/2023), di Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (26/1).
Penghargaan ini sesuai dengan surat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor : B/0006/PC.01.04-02/I/2023, 20 Januari 2023, serta menindaklanjuti hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di 34 Pemerintah Daerah se Sumatera Utara Tahun 2022, sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 22 Desember 2022 di Jakarta.
Dari 33 kabupaten/kota se Sumatera Utara hadir untuk menerima hasil penilaian penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, yang langsung di berikan kepada pejabat berwenang atau yang mewakili untuk menerima Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut.
Dari penilaian terbagi menjadi tiga zona yakni Hijau, Kuning dan Merah.
Ada pun data kabupaten/ kota yang menempati zona hijau diantaranya Kabupaten Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Serdang Bedagai, Kodya Tebingtinggi, Langkat, Tapanuli Selatan, Batu Bara, Kab Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Simalungun, Dairi, Padang Lawas Utara, Kodya Medan, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupatenb Labuhan Batu Utara.
Sementara untuk zona kuning yaitu Kabupaten Samosir, Nias Selatan, Toba, Asahan, Kody Padangsidimpuan, Kabupaten Padang Lawas, Kab Karo, Kodya Gunungsitoli, Kab Tapanuli Tengah, Kab Mandailing Natal, Labuhan Batu, Kodya Pematangsiantar, Kab Nias Barat.
Sedangkan zona merah Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kodya Sibolga, Kodya Tanjung Balai, Kabupaten Nias Utara, dan Kodya Binjai.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengungkapkan, dimana untuk 10 besar nilai tertinggi se Indonesia secara langsung di undang untuk menerima sertifikat di Jakarta, dari 10 besar tersebut Provinsi Sumatera Utara mendapatkan peringkat kelima dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia.
Dijelaskan, jenis penilaian fokus pada pemeriksaan standar pelayanan publik merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan, sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.
Abyadi Siregar mengungkapkan, sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan, sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya, menyediakan standar pelayanan publik yang layak.
Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Dadang S Suharmawijaya “Tentunya tugas utama kami menerima pengaduan-pengaduan masyarakat demi perbaikan pelayanan publik di daerah-daerah, demi memberikan penilaian-penilaian serta meningkatkan perkembangan-perkembangan di Kabupaten/Kota yang saudara pimpin,”.
Hal ini untuk kemajuan yang sangat relatif bukan membanding-bandingkan, namun meningkatkan kualitas demi kepatuhan dalam menjalani pelayanan publik kepada masyarakat.
“Namun kami sudah menghadap kepada Bapak Presiden dengan kinerja kami, beliau menugaskan agar nilai kepatuhan agar menjadi opini pelayanan publik seperti BPK yang bisa langsung turun untuk mengaudit. Namun tentu semua ini harus melengkapi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, ujar Dadang S Suharmawijaya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi berharap kepada seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara, untuk sering melakukan sharing dan konsultasi dengan Ombudsman, bukan mencari kebenaran demi menjadikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Bukan persoalan Hijau, Kuning dan Merah, namun kita harus positif serius dengan segala keterbatasan, serta jangan membelokan kekuasaan demi pelayanan publik di daerah kita,” ujar Gubsu.
Gubsu juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara untuk mensukseskan acara Internasional di Danau Toba yakni F1H2O. “Nantinya tetap tingkatkan budaya kita yakni sopan santun, karena tamu tidak hanaya nasional melainkan tamu mancanegara,” ucap Gubsu Edy Rahmayadi.
Kota Tebingtinggi meraih peringkat keempat tingkat Provinsi dengan katagori kelas tinggi jumlah nilai 88,60.(im).






