Pekerja Tambal Ban Pun Rampok, Ditembaklah Kau

Dua pelaku pakai baju tahanan (Ist)

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Dua tersangka perampokan pekerja tambal ban di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Sunggal ditangkap personil Satreskrim Polrestabes Medan.

Saat hendak ditangkap, tersangka Gomoh terpaksa dilumpuhkan dengan sebutir peluru karena berusaha melawan petugas. Sementara tersangka Rezki digelandang ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, mengatakan dalam aksinya kedua pelaku menikam korban hingga bersimbah darah.

“Modusnya kedua pelaku ini secara acak mengintai korbannya. Begitu jumpa korban, pelaku langsung menikam korban pakai pisau,” kata Kompol Fathir, Kamis (22/12) malam.

Fathir menerangkan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban.

Lalu lajut kasat, setelah personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan adanya kasus perampokan, petugasv bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

“Kedua pelaku ditangkap saat berada di Jalan Simalingkar. Terhadap keduanya terancam hukuman di atas 10 tahun penjara,” terangnya.

Sebelumnya, Rian (22) warga Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Sembiring, Delitua, usai ditikam perampok.

Kejadian perampokan itu berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya untuk makan malam. Tak lama berselang datang dua orang pelaku merampok korban.

Karena melawan pelaku pun menikam korban dengan senjata tajam hingga bersimbah darah. Sementara sepeda motor korban berhasil dibawa kabur pelaku.(mp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *