banner 728x250

Pemerintah Bakal Naikkan UMP 2023

banner 120x600
banner 468x60

INVOCAVIT.COM, JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Upah Minimum  Propinsi (UMP) tahun 2023 akan mengalami kenaikan. Meski begitu, Ida enggan menjawab secara detail besaran kenaikan UMP tahun depan.

 

banner 325x300

“Ada (kenaikan UMP), beberapa (persen),” kata Menaker Ida saat meninjau acara Job Fair Nasional di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Minggu (30/10).

 

Saat ini, dirinya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk mendengar aspirasi buruh terkait tuntutan kenaikan UMP tahun depan. Menyusul, lonjakan inflasi dalam beberapa bulan terakhir akibat kenaikan harga BBM subsidi.

 

“Sekarang dalam proses. Saya udah minta ke Bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh. Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan apsirasi tersebut,” ujarnya.

 

Saat ini, proses pembahasan mengenai besaran kenaikan UMP 2023 telah masuk dalam tahap finalisasi. “Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor memberi bocoran bahwa besaran kenaikan upah minimum 2023 tak jauh dari tingkat inflasi Indonesia. Dia memastikan kalau upah minimum akan tetap mengalami kenaikan.

 

“Pasti ada kenaikan dong tapi persentasenya sesuai dengan inflasi. Karena keuangan negara juga artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini terdampak pada krisis yang sekarang gitu,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jumat (28/10).

 

“Jadi saya berharap kementerian ini terutama para pekerja juga mengerti keadaan kita juga. Jangan mau memaksakan kehendak juga gitu,” tambahnya.

 

Afriansyah memastikan saat ini pihaknya masih terus menggodok formulasi tersebut. Bahkan, dia menargetkan pembahasannya akan rampung sebentar lagi. “Segeralah sebelum November ini,” kata dia.

 

Dia mengatakan, saat ini prosesnya masih dilakukan pembahasan antar kementerian dan lembaga. Sehingga besaran kenaikannya belum ditentukan pasti. [mdk]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *