Penerangan Jalan Kini Urusan Dishub, Layanan Pengaduan Gangguan LPJU Hubungi 0813-9600-0934

Medan184 Dilihat

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Soal urusan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang sebelumnya ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

 

Sebagai langkah nyata, Dinas Perhubungan Kota Medan langsung membuka layanan pengaduan gangguan LPJU yang dibuka selama 24 jam penuh, di nomor 0813-9600-0934.

 

Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aduan ataupun keluhannya terkait kondisi LPJU di wilayahnya masing-masing.

 

“Dishub Medan secara resmi telah membuka layanan pengaduan gangguan LPJU. Bila ada gangguan LPJU, masyarakat dapat langsung menghubungi nomor pengaduan di nomor 0813-9600-0934. Bisa melalui telepon langsung ataupun melalui WhatsApp,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT .

 

Iswar juga mengatakan bahwa masyarakat dapat mengadukan adanya gangguan LPJU melalui google form.

 

“Saat ini, layanan pengaduan gangguan LPJU ini tengah kita sosialisasikan ke setiap perangkat yang ada, mulai dari kecamatan, kelurahan hingga lingkungan. Kita sudah berkoordinasi dengan Bagian Tapem agar seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang kita siapkan ini” ujarnya.

 

Ditegaskan Iswar, dirinya juga sudah memerintahkan seluruh personilnya yang bertugas di lapangan untuk segera memetakan jumlah LPJU di Kota Medan, termasuk LPJU yang tidak menyala ataupun mengalami gangguan lainnya. Seluruh peningkatan pelayanan itu dilakukan sebagai komitmen Dishub Medan dalam mewujudkan program ‘Smart PJU (Penerangan Jalan Umum).

 

 

“Saat ini kita masih memanfaatkan personel dan peralatan yang ada di Dishub Medan sembari proses serah terima alat dan personel dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang nantinya akan memaksimalkan pelayanan kita kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui, disahkannya Ranperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan pada 20 Desember 2022 lalu membuat terjadinya sejumlah perampingan perangkat daerah, salah satunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dengan begitu, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dinas Perhubungan. (hpm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *