Tersangka pengedar narkoba berikut barang buktinya.(ist)
Medan, INVOCAVIT.COM: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menyergap sorang pria saat menyerahkan sabu kepada calon pembeli.
Pengungkapan tersebut dilakukan personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Karya Dame, Gang Ayem, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial BS (41), warga Kecamatan Medan Barat. Dari tangan pelaku, petugas menyita empat bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,98 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu bungkus plastik klip kosong, satu skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp178 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel melalui metode pembelian terselubung atau undercover buy. Petugas yang menyamar kemudian melakukan pemesanan satu paket sabu senilai Rp100 ribu kepada pelaku.
Setelah lokasi dan waktu transaksi disepakati, petugas bergerak menuju titik yang telah ditentukan. Saat pelaku hendak menyerahkan paket sabu yang dipesan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti yang ditemukan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Sangkot. Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian ke lokasi yang disebutkan pelaku.
Namun hingga saat dilakukan pengejaran, sosok yang diduga sebagai pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku hanya dititipi barang untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil terjual.(jos).






