Polisi menangkap tersangka pengedar narkoba (ist).
Medan, INVOCAVIT.COM: Seorang pengedar narkoba dikawasan Jalan Megawati Pasar Merah, Medan Kota diciduk tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Megawati, Gang Kelinci, Pasar Merah, Kecamatan Medan Area.
Tersangka pengedar sabu yang ditangkap itu berinisial AV (43) warga Jalan Denai. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti sabu seberat 11,37 gram dan uang hasil transaksi jual beli narkoba sebesar Rp200 ribu.
“Tersangka ini kita tangkap setelah personel melakukan undercover buy menyamar sebagai pembeli narkoba,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Senin (22/6).
Ia mengungkapkan, pelaku kepada penyidik mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial O yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut guna diproses hukum,” ungkapnya seraya menegaskan bahwa Direktorat Narkoba Polda Sumut terus melakukan penindakan terhadap para pengedar narkoba.**






