Pj Wali Kota Muhammad Dimiyathi poto bersama dengan Tim Pusat Perancang Undang-Undang Badan Sekretariat Jenderal DPR RI, di Balai Kota Tebingtinggi. (Ismail BB)
INVOCAVIT.COM, TEBING TINGGI-Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, menerima kunjungan kerja Tim Perancang Undang-Undang (UU) Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Kamis (20/10/2022) di Balai Kota, Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi.
Kedatangan Tim Perancang Undang-Undang Badan Sekretariat Jenderal DPR RI yang terdiri dari Wiwin Sri Rahyani, M. Nurfaik, Muhammad Gadmon Kaisar, Ahmad T, dan Sitianti diterima langsung Pj Wali Kota Muhammad Dimiyathi bersama Plt. Sekda Kota Tebing Tinggi, Bambang Sudaryono dan OPD terkait.
Wiwin Sri Rahyani selaku perwakilan Tim Perancang Undang-Undang Badan Sekretariat Jenderal DPR RI menjelaskan bahwa kedatangan tim berdasarkan penugasan oleh Komisi II DPR RI terkait arah kebijakan Komisi II tentang Penyesuaian UU Pembentukan Daerah.
“Kami ditugaskan oleh Komisi II DPR RI, Kebetulan kami ditugaskan di tiga daerah yakni di Kota Medan, Deli Serdang dan di Kota Tebingtinggi. Sesuai dengan arah kebijakan Komisi II, hampir 270 RUU yang kami persiapkan terkait dengan Penyesuaian UU Pembentukan Daerah. Jadi kurang lebih seluruh daerah di Indonesia tahun ini, ada 270 RUU yang sedang dipersiapkan,” jelas Wiwin Sri Rahyani.
Dikatakan Wiwin Sri Rahyani, adapun maksud dan tujuan kedatangan tim adalah untuk mengetahui gambaran-gambaran umum terkait dengan topografi dan potensi-potensi Kota Tebing Tinggi, termasuk kondisi masyarakatnya.
“Kami mohon gambaran-gambaran umum terkait dengan topografi dan potensi-potensi Kota Tebingtinggi, termasuk kondisi masyarakatnya seperti apa. Kami sebelumnya juga sudah diskusi dengan akademisi dari Fisik USU terkait gambaran Kota Tebingtinggi,” ujar Wiwin Sri Rahyani.
Lebih lanjut Wiwin Sri Rahyani mengatakan bahwa di seluruh Indonesia ada sebanyak 270 RUU yang sedang dipersiapkan terkait pembentukan daerah.
Ditambahkannya, bahwa dasar hukum pembentukan daerah tersebut (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Tebingtinggi) masih berdasarkan UU Darurat 1956.
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi mengatakan bahwa secara garis besar Kota Tebingtinggi merupakan Kota Jasa, Perdagangan dan UMKM.
“Mudah-mudahan diskusi ini bermanfaat bagi kita semua, kami siap menyampaikan informasi terkait Kota Tebingtinggi, dan kami juga mungkin ada hal-hal yang akan kami crosscheck kembali, kami konsultasikan ke pihak sekretariat DPRD Tebingtinggi,” singkat Pj Wali Kota. (imb).