Kasie Penkum Kejatisu Yos A Tarigan SH.MH.
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Penyidik Polda Sumut telah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atasnama gtersangka AKBP Achirudin Hasibuan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (24/5).
Kasie Penkum Kejatisu Yos A Tarigan kepada wartawan mengaku telah menerima berkas AKBP Achiruddin Hasibuan dalan perkara dugaan membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.
“Berkas AH (AKBP Achiruddin) sudah masuk pada tanggal 22 Mei 2023,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu (24/5).
Ia mengatakan berkas AKBP dari Polda Sumut tersebut akan dipelajari oleh tim yang telah ditunjuk oleh pihak Kejati Sumut.
“Tim jaksa yang ditunjuk tengah mempelajari berkas tersebut. Apabila ada yang kurang maka akan diberi petunjuk baik formil dan materil,” ujar.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menambahkan bahwa AKBP Achiruddin disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana.
“Sementara untuk berkas anaknya, AH masih dalam penelitian oleh pihak kejaksaan” ucapnya.
Sebelumnya Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Ia mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.
Selain itu, Polda Sumut juga memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP Achiruddin Hasibuan melalui Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKE) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH yang merupakan anaknya sendiri melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.( red)






