Tersangka pengedar Narkoba diciduk dari satu rumah di Tanjung Morawa.(ist)
Medan, INVOCAVIT.COM: Ditres Narkoba Polda Sumut menggerebek salah satu rumah yang dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba di Jalan Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (20/6).
Dari lokasi penggerebekan personel kepolisian mengamankan seorang pengedar sabu berinisial SH (25) dan pemakai DI (45) bersama barang bukti sabu seberat 51,48 gram siap edar.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan awalnya personel menerima laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba di Jalan Limau Manis.
“Menindaklanjuti laporan itu personel melakukan penggerebekan dan berhasil diamankan dua orang pelaku sebagai pengedar serta pemakai,” katanya, Minggu (21/6).
Andy mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan pelaku SH mengakui barang bukit sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang wanita berinisial K. Sementara DI mengaku datang ke lokasi untuk mengonsumsi narkoba.
“Terhadap kedua tersangka bersama barang bukti setelah diamankan dari lokasi lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk diproses hukum,” pungkasnya.**











