Kedua tersangka dengan kaki ditembak polisi beserta barang bukti sabu.(ist).
Medan, IVOCAVIT.COM: Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, dengan menembak kaki dua orang tersangka dan 10 Kg Sabu. Keduanya diamankan di Jl. Lintas Medan Banda Aceh, Ds Gampong Aceh, Kec. Idi Rayeu, Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan ini hasil pengembangan dari tangkapan beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan Penyelidikan ternyata Sinkron dengan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan mengantar sabu ke Palembang melintasi Medan.
“Dari kedua tersangka, sebut Calvijn, pihaknya menyita barang bukti sabu 10 Kg,”ujar Calvjin, Selasa(12/8).
Dijelaskannya, para tersangka diamankan yaitu RM (kurir) warga Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang dan SB warga Ds Mesjid tuha, Kec. Meureudu , Kab. Pidi jaya, Prov. Aceh.
“Sedangkan dua temannhya inisial BJ (memberikan sabu) dan P (mengendalikan para tersangka mengantar sabu ke palembang) masih kita kejar (DPO),” ujarnya.
” DPO P memberikan uang jalan Rp 5 Juta dan akan diupah Rp. 30 Juta/Kg dan tersangka kedua Rp 100 Juta,” pungkasnya.
Calvijn menuturkan saat ini para tersangka dan Barangbukti berada di Mako Ditnarkoba untuk pemeriksaan selanjutnya.(jos).







https://shorturl.fm/Gq9WV