Kapoldasu Irjen Agung Setya Imam Effendi bersama perwakilan Kejatisu, Dirreskrimum Kombes Sumaryono dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi memimoin Press Relise pengungkapan kasus pencurian mesin ATM (jos Tambunan).
INVOCAVIT.COM, MEDAN –
Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap sindikat perampok bersenjata api antar propinsi spesialis mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
Dari 7 tersangka 5 diantaranya ditangkap dan 4 orang ditembak sementara 2 tersangka lainnya masih diburon.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, para tersangka beraksi mulai tahun 2020 hingga 2023.
“Selama 3 tahun beraksi para tersangka sudah berhasil menggasak 15 mesin ATM yang berada di 6 propinsi dengan meraup Rp 3 milyar,” jelas Irjen Agung.
Adapun identitas para tersangka yang diamankan yakni, Landi Messa alias Landi warga Sumatera Barat, selaku pemilik senjata api, Antoni Silitonga als Tulang warga Sumut, Arya Hermansyah als Aldi warga Riau, Indra Putra alias Oyon warga Riau, Muh Pol Agusli als Ipul alias Aspul warga Sumatera Selatan sedangkan Yanto Palembang yang merupakan adik kandung dari tersangka Ipul alias Aspul dan Alpian alias Pian Abang kandung dari Ipul alias Aspul masih DPO, warga Palembang.
“Kita masih mengejar 2 pelaku yang lain, dan akan terus kita upayakan. Ini menjadi hal yang penting untuk kita sama – sama ketahui, bahwa kejahatan-kejahatan yang terorganisir dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya di Polda Sumatera Utara dengan Direktur Kriminal Umum. Tentu Direktur Serse yang lain memiliki porsi yang sama untuk membongkar jaringan seperti ini,” ungkap Kapolda Sumatera Utara.
Dijelaskan, adapun mesin ATM yang dibobol berada di 6 propinsi yakni, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan tepatnya di Palembang, Lampung, Sumatera Barat dan Jambi. Di Sumut sendiri ada 2 TKP dengan kerugian Rp.300 juta.
“Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang melakukan survei lokasi, ada penghubung, eksekutor dengan menggunakan peralatan seperti mesin gerenda, linggis, obeng dan ada juga yang berperan menutup CCTV dengan menyemprotkan pilok. Bahkan, ada yang berperan melakukan kekerasan dengan senjata api rakitan yang dimiliki jika ada yang berupaya menghalangi aksi mereka.
“Mereka kerjanya sudah terstruktur dengan peran masing-masing. Mereka juga ada yang sudah residivis,” imbuhnya.
Didampingi Dirreskrimum Kombes Sumaryono dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Kapolda mengatakan, sindikat pencurian mesin ATM itu terbentuk berawal dari pertemuan tersangka Ipul, Landi dan Aspul di Lapas.
Kemudian mereka mengajak teman-temanya yang lain untuk melakukan pencurian.
Adapun. Arang bukti yang disita antara lain, 2 mesin ATM, 2 mobil Inova Reborn B 2031 PFN, satu alat pemotong besi, 3 tabung gasoksigen, 4 linggis, satu pucuk senjata api jenis pistol dan lainnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.(jos).












