INVOCAVIT.COM, MEDAN – Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan dari Bandara KNIA hendak diberangkatkan kerja tujuan Kamboja.
Kapoldasu Irjen Pol RZ.Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dalam kasus itu sudah 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantara tersangka bagian dari 212 PMI Ilegal, sementara PT.MEB beralamat di Jakarta yang memberangkatkan para PMI masih dalam penyelidikan.
“Yang akan dikembalikan ke kampung halaman masing-masing hanya 110 orang sedangkan dua lagi dijadikan tersangka dan ditahan di Poldasu,” kata Irjen Panca.Putra saat konprensi pers di Mapoldasu, Senin (22/8).
“Sementara paspor yang mereka gunakan akan dimusnahkan agar mereka tidak bisa lagi berangkat ke luar negeri,” ujar Panca..
Ke lima tersangka yakni, Indra alias Aboy, dari PT.MEB selaku pihak yang bekerja merekrut, memfasilitasi serta menyiapkan sarana hotel di Sumut. Lalu, Gery. Kemudian, Cahyadi berperan menyiapkan pasilitas dan bertindak sebagai juru bayar hotel wings yang uangnya diperoleh dari Aboy.
Kemudian, tersangka Ahmad Cerdas yang menyiapkan penerbangan (buron DPO) dan Albert yang berperan pembiaya penginapan di hotel Apollo.
“Ke 212 PMI ilegal menyarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja. Mereka direkrut oleh perusahaan PT MEB. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di Forbes Budha di Kamboja dengan uipah Rp.5 juta sampai Rp.8 juta,” kata Irjen Panca saat Konprensi pers, Senin (22/8).
Kapoldasu mengatakan, PT.MEB merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultan networking bukan perusahaan pengiriman tenaga kerja dan tidak terdaftar di bp2mi dan tidak punya izin berangkatkan tenaga kerja.
Panca mengungkapkan, terbongkar kasus PMI ilegal setelah Polda Sumut bersama BP2MI menerima informasi adanya ratusan warga dari berbagai provinsi dikumpulkan di Bandara Kualanamu berangkat ke Kamboja. Mereka diinapkan di hotel Apollo dan Wings kawasan Bandara KNIA.
Dari informasi itu petugas mendapati ratusan warga dengan usia yang relatif masih muda berada di Bandara Kualanamu hendak terbang ke Kamboja. “Dengan keadaan para wanita yang relatif muda ini dikwatirkan mereka akan dipekerjakan yang tidak baik,” sebut Panca..
Panca menambahkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam kesempatan itu perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Yudha Nugraha mengatakan, pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Kamboja sudah sangat mengkwatirkan. Setiap tahunnya, pengirkman tenaga kerja tetap meningkat demikian juga yang punya masalah sangat banyak.
“Pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri sudah sangat mengkwatirkan. Kemenlu sendiri berupaya keras agar tidak terjadi pengirikman tenaga kerja khususnya ke Kamboja karena sudah sangat banyak yang bermasalah. bahkan, terjadi penyekapan, kekerasan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Karena itu, sambung Yudha, agar tidak percaya dengan tawaran menjadi tenaga kerja ke Kamboja dan negara pengirim tenaga kerja.
Ditambahkan Yudha, Kemenlu sudah bertemu dengan menteri luar negeri Kamboja dan Kepala Kepolisian Kamboja untuk memulangkan puluhan WNI yang disekap.
Kepala BP2MI Brigjen Pol.Suryanto mengatakan, Kamboja bukankah negara penerima tenaga kerja, sama halnya dengan negara tetangga lainnya seperti Vietnam, Laos dan lainnya yang merupakan negara yang selalu mengirim tenaga kerja ke negara lain.
“Tidak semua iming-iming itu benar. Kerap terjadi kekerasan dialami tenaga kerja. Ada yang dijanjikan upah besar namun dibaliknya itu jam kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” katanya.
Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan para PMI ilegal ini akan dikembalikan ke kampung halaman masing-masing. “Kita akan segera mengembalikan mereka ke kampungnya,” kata Edy. Namun, sebelum dikembalikan, Pempropsu sudah mempersiapkan tempat dan makanan yang layak.
Ibarat pepatah, kata Gubsu mengakhiri,”Kalaupun hujan mas dinegara orang, lebih enak hujan batu dinegara sendiri”.
Pada konprensi pers itu hadir Ketua BP2MI Brigje. Pol Suryanto, dari Bareskrim Polri Kombes Enggar, Kepala Imigrasi Medan, Igna, Kasdam I/BB Brkigjen NI Rifky Nawawi, Kadiskaner Sumut Baharuddin Siagian, mewakili Kajatisu Yusnar. dan pejabat lainnya.(jos).