Polisi Gerebek Kampus USI Siantar, Tiga Mahasiswa dan 3,2 Kg Ganja Diamankan

Wakapolres Simalungun Kompol Budiono Saputro saat pres relis penggerebekan di kampus USI, Selasa (11/8).(ist)

P.Siantar, INVOCAVIT.COM: Satres Narkoba Polres Pematang Siantar bersama pengurus Yayasan USI menggerebek sejumlah ruangan di kampus Universitas Simalungun. Penggerebekan menyasar ke ruang Fakultas Ekonomi dengan mengamankan satu orang mahasiswa dan dari ruangan Fakultas Pertanian diamankan dua mahasiswa.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 3.249,68 gram atau lebih dari 3,2 kilogram narkotika jenis ganja.

Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, SH, MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, mengatakan hal itu dalam konprensi pers, Senin (10/8).

Turut hadir jajaran Pengurus Yayasan USI, di antaranya Ketua Pengurus Yayasan USI Jan Rawinson Saragih, S.Pd., M.Si., Sekretaris Drs.Salmen Purba, M.Pd., Bendahara Fitria Meileni Damanik, SE, Staff Ahli Drs. Lisman Saragih, MM, dan Bendahara Rutin Donna Veronica Saragih, SE.

Dalam press release nya , Kompol Budiono menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari tindak lanjut kerja sama dan MoU antara Polres Pematangsiantar dengan Universitas Simalungun dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan dilakukan personel Satresnarkoba pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

 

“Dari Fakultas Ekonomi, petugas mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis ganja seberat 91,68 gram dan satu unit handphone. Dari ruang Fakultas Pertanian diamankan dua orang tersangka dengan barang bukti ganja seberat 3.158 gram,” kata Wakapolres.

 

Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu unit handphone, plastik transparan, plastik hitam, plastik merah, timbangan merek Tanita, tas warna ungu, plastik kuning, potongan plastik merah, serta lakban.

“Dari dua lokasi tersebut personil mengamankan tiga tersangka pria berinisial Z W (22) warga Jl. Rindam I kel. Bukit sofa kec. Siantar sitalasari, FA (23) warga Jl. Asrama Mahoni Kel. Banjar Kec. Siantar Barat dan AFB (23) warga Jl Medan km 4.5 Simp Mesjid Kel. Naga pita Kec. Siantar Martoba dengan total barang bukti ganja mencapai 3.249,68 gram.,” ujar Kompol Budiono.

Kompol Budiono menyebut pengungkapan tersebut menjadi langkah penting dalam mencegah narkotika beredar lebih luas, terutama di lingkungan perguruan tinggi yang menjadi tempat mahasiswa menuntut ilmu.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti masih dalam proses penyidikan. Polres Pematangsiantar terus mendalami asal barang, tujuan peredaran, jaringan pemasok, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Para tersangka dipersangkakan Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *