Polisi Tembak Pembunuh Pacar Mayat Dibuang ke Sumur, Kapolrestabes Medan: Erikson Sagala Terancam Hukuman Mati

 

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan memperlihatkan tengkorak dan rambut korban Santi br Mataniari.(ist).

 

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM – Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal mengungkap kasus penemuan tengkorak manusia yang dibuang di sumut rumah kontrakan di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia No. 7, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang mana tengkorak itu ditemukan pemilik kost pada 31 Desember 2024.

 

Setelah hampir 4 bulan setelah tengkorak ditemukan, akhirnya Polretsabes Medan bersama Polsek Sunggal berhasil mengungkap. Korban adalah Santi br Mataniari 32), sementara pelaku adalah pacarnya sendiri bernama Freddi Erikson Sagala (35) warga Jalan Pasar I (garapan), Kecamatan Medan Amplas.

 

Tersangka Erikson Sagala terpaksa dilumpuhkan dengan peluru karena berusaha melakukan perlawanan hendak melarikan diri ketika dibawa untuk memperlihatkan barang bukti.

 

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka Erikson Sagala ditangkap ketika sedang bekerja di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas pada Minggu, 6 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB.

 

“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia membunuh dan membuang mayat pacarnya itu lantaran cemburu melihat kekasihnya itu dekat dengan pria lain,” kata Kombes Gidion Arif Setyawan saat konprensi pers, Rabu (9/4) dilokasi kejadian, atau tempat kost tersangka.

 

Gidion menjelaskan, aksi keji itu dilakukan tersangka pada 30 oktober 2024 dengan cara korban dipiting dan dibekap oleh pelaku. Setelah korban tidak bernyawa lalu mayatnya dimasukkan ke sumur belakang rumah kontrakan mereka di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia No. 7, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

 

“Korban dan pelaku masih pacaran namun sudah tinggal sekitar 2 bulan di kontrakan itu,” sebut Kapolres.

 

Disebutkan Gidion, pihaknya mengetahui adanya pembuangan mayat di dalam sumur setelah pemilik rumah kontrakan mengadu. Ketika itu, pemilik kontrakan bermaksud membersihkan rumah dan sumur setelah ditinggal pengontrak.

 

Begitu hendak mengambil air dari sumur, pemilik kontrakan melihat ada rambut terikat dan airnya berminyak. Kemudian, ketika mengambil air lagi ada terlihat tulang belulang. Merasa curiga kalau itu tengkorak manusia, lalu memberitahukan kepada warga sekitar dan dilanjutkan ke Polsek Sunggal.

 

“Polisi turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan mengevakuasi tengkorak manusia ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi dan DNA (Deoxyribonucleic Acid). Selanjutnya, polisi mengetahui siapa pelakunya dan ternyata pacar korban sendiri,” tegas Gidion.

Lalu, polisi mencari keberadaan pelaku dan meringkusnya. Namun, saat dibawa pengembangan, pelaku melakukan perlawanan hingga kedua kaki pelaku jebol ditembak.

“Korban dipastikan bernama Santi br Mataniari, pekerjaan karyawan, alamat di Kwala Bekala, Medan Johor,” kata Gidion didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.

 

Disebutkan mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Polda Metro Jaya itu, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku lantas mengambil barang-barang milik korban seperti uang sebanyak Rp100 ribu, handphone dan sepeda motor Honda Vario BK 3056 AII warna hitam. Sepeda motor korban tersebut digadaikan pelaku di Sentral Gadai Padang Bulan seharga Rp2 juta.

 

 

“Tersangka diancam pasal 340, pasal 339, 338, 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling lama penjara 20 tahun,” pungkas Kapolrestabes Medan. (jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar