Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka  Perjudian

Daerah132 Dilihat

Tersangka  perjudian berikut hanphone berisi tebakan angka sebagai barang bukti (ist).

 

 

LABUHANBATU, INVOCAVIT. COM –
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, dipimpin oleh Kanit 1 Pidum IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H.,  mengamankan seorang laki-laki tersangka perjudian.

 

 

Tersangka Herman (31) warga Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini ditangkap pada Kamis (27/6)  sekitar pukul 21.30 WIB di Warkop Hoeta, Dusun III Wonosari, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk REDMI 12 warna silver yang berisi angka pasangan judi online jenis HONGKONG Online. Pelaku menggunakan situs Torajatoto dengan username “HERMAN17” dan password “JUNIOR123”.

 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syarifudin menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Sat Reskrim  mengenai kegiatan seseorang laki-laki yang diduga terlibat dalam perjudian online di Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 21.30 WIB saat sedang memasang angka-angka pasangan judi online dengan total taruhan sebesar Rp. 96.000.

 

Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa ia telah berulang kali melakukan pemasangan angka tebakan melalui situs Torajatoto dan telah memperoleh keuntungan dari kegiatan perjudian tersebut.

 

Kasi Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat kepada pihak kepolisian untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

 

“Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” Kasi Humas.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *