Polres Labuhanbatu Didesak Tangkap Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur

Korban anak dibawah umur yang dipukul pelaku saat dilarikan ke RSUD Rantauprapat.(abi)

 

 

LABUHANBATU, INVOCAVIT.COM — Ka, Anak dibawah Umur (15) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kecamatan Aek Kuo, Desa Aekkorsik dianiya orang dewasa hingga muntah darah bahkan nyaris tak bernyawa.

Kejadian itu, bermula ketika korban tepatnya pada 31 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 Wib berkumpul didepan Puskesmas Aek korsik, saat itu hendak pulang kerumah. Namun karena kondisi penerangan gelap korban menabrak pelaku penganiayaan berinisial ES.

“Saat itu dia kumpul dengan teman temannya, terus mau pulang . karna kondisi ES ini berhenti dipinggir jalan kondisi lampu keretanya mati tertabraknya pelaku, Lalu ES berdiri langsung menyeret dan memukuli hingga korban tak sadarkan diri hingga sampai bajunya koyak dan keluar dari anus sedikit taiknya,” ucap Nisa keluarga korban, Jum’at (7/6/2025).

Nissa yang merupakan Ketua Solidaritas Perempuan Merdeka mengatakan, meski beberapa kali dipisahkan atas penganiayaan itu, namun ES malah kembali mengancam akan menembak korban jika ayahnya tidak dihadirkan.

“Banyak disitu orang yang coba memisahkan namun dia terus memukuli hingga meminta ayahnya harus dihadirkan, jika tidak korban akan ditembak pelaku, sembari menunjukkan seperti pistol,” kata Nisa.

Setelah puas menganiaya, keluarga membawa anak tersebut kerumah kesehatan terdekat. Karena korban mengalami pendarahan yang serius hingga dilarikan ke RSUD Rantauprapat guna dirawat lebih intensif.

“Sudah kita laporkan peristiwa ini ke Polres Labuhanbatu sesuai tanda bukti laporan lp/B/667/V/2025/SPKT/POLRES, berharap pelaku segera cepat ditangkap,” ungkap Nisa.

Sebagai ketua SPM Labuhanbatu Raya, ia berharap banyak kepada kepolisian agar kasus yang menimpa korban segera dituntaskan. Sebab, jika ini terus berlarut dikhawatirkan dapat mengancam psikologi anak karena pelaku tetap berkeliaran.

“Harapannya kepada pihak kepolisian kiranya pelaku segera cepat ditangkap dengan begitu dapat memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang dialami korban,” harap Nisa,SH.(Abi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *