Tersangka saat diamankan Polisi.(Abie).
LABUHANBATU,INVOCAVIT.COM –
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus Residivis pengedar barang haram (Sabu) Af alias Fahmi (41) Warga Desa Tanjung Haloban Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu,SH, mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku AF berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku sering melakukan peredaran Narkotika jenis sabu di lingkungan Desa Tanjung Haloban.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap pelaku hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lingkungan Desa Tanjung Haloban.
“Jadi ditangkapnya hari Sabtu 30 Desember 2023 sekira pukul 20.05 Wib. ditemukan dari tersangka Narkotika satu bungkus plastik transparan seberat 1,29 gram bruto serta satu unit HP merek Oppo warna biru,”kata Kasi Humas, Kamis (04/01/2024).
Katanya,untuk proses hukum selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu serta di kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tulis Humas Sebagai Mana diterima INVOCAVIT. COM.(Abie).






