Polres Tanah Karo Amankan Tersangka Pembunuhan

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menginterogasi tersangka pembunuhan.(ist)

 

 

INVOCAVIT.COM, TANAH KARO –  Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan seorang tersangka pembunuhan inisial MP  (51), warga Desa Susuk, Kec. Tiganderket.

 

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, saat pimpin konferensi mengatakan tersangka MP ditangkap dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian  SS (40),  warga Desa Susuk.

 

 

 

AKBP Ronny menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Minggu(02/04/2023) sekira pukul 07.30 WIB di Perladangan Bursak Ds. Susuk Kec. Tiganderket, tidak kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung berhasil mengungkap kasus tersebut.

 

 

“Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil ungkap pelaku dan menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, sore harinya pukul 18.00 WIB”, ujar Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

 

 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berdasarkan bukti yang dapat di TKP kemudian dicocokkan dengan keterangan pelaku maka kami di dalam hal ini telah menetapkan tersangka terhadap pelaku,” tambahnya.

 

 

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, bahwa peristiwa itu terjadi, berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati sehingga pelaku melakukan penganiaya atau melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

 

“Kronologisnya ketika sekembalinya korban dari mengambil rumput, ketemulah si pelaku dengan korban. Saat itu korban masih di atas sepeda motor berpapasan dan ditanya kamu yang ngambil rumput itu, dan di balas korban, kalau ia mau ngapain kamu katanya terhadap pelaku sehingga pelaku emosi mendengar ucapan korban,” ucap Kapolres AKBP Ronny.

 

 

Atas perbuatan itu, tambah mantan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan itu, tersangka MP dipersangkakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait