Penyidik Polres Taput sedang memintai keterangan pelapor dengan didampingi kuasa hukumnya Paul JJ Tambunan dan rekan (Ist).
Tarutung, INVOCAVIT.COM: Satreskrim Polres Tapanuli Utara menetapkan pria inisial TS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.
Penetapan tersangka terhadap TS diketahui melalui SP2HP tertanggal 06 Februari 2026 yang menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria bernama TS dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam SP2HP itu juga disebutkan, pihak kepolisian akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Pengadilan Negeri Tarutung untuk pelaksanaan sidang cepat atau tindak pidana ringan (tipiring).
Hal itu dikatakan pelapor Herry Daulat Mission melalui kuasa hukumnya Paul J J Tambunan, SE., SH., MH, Marudut H. Gultom, SH., MH, dan Daniel S. Sihotang, SH dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu saat mendampingi kliennya dan saksi-saksi, saat memberikan keterangan tambahan atas laporan polisi Nomor: LP/B/152/VII/2024/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara pada Rabu (20/05/2026) di Satreskrim Polres Tapanuli Utara, Rabu (20/5).
“Berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana “memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah” sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin,” kata Paul JJ Tambunan.
APRESIASI POLRES TAPUT
Paul J J Tambunan, menyampaikan apresiasi atas perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah penyidik yang telah meningkatkan status perkara hingga penetapan tersangka diharapkan menjadi bentuk kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dibawah kepemimpinan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, Wakapolres Taput Kompol Wirhan Arif, S.H., S.I.K., M.H dan Kasat Reskrim AKP Iwan Hermawan, S.H.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik Polres Taput yang menjadikan TS sebagai tersangka dan kami berharap proses hukum ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” ujar tim kuasa hukum pelapor.
Dia mengaku, pihaknya sudah menyampaikan kepada Pelapor (klien kami) dan terlapor agar berdamai, namun terlapor tidak mau mengembalikan batas tanah milik klien kami kekeadaan awal, sehingga kami menganggap penanganan kasus ini biarlah Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili untuk menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
“Walaupun begitu kami tetap membuka pintu jika terlapor berubah pikiran dan mau menyelesaikan permasalahan ini sebelum perkara ini diperiksa dihadapan Majelis Hakim Yang Mulia,” ujar Paul.
Menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan hak atas tanah yang kerap menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Kita berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif serta tetap mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak, dan kedepannya Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Pengadilan Negeri Tarutung dapat memberikan kepastian hukum dan kasus ini menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat agar tidak terjadi dan terulang permasalahan terkait dugaan penyerobotan batas tanah,” pungkasnya.**






