Polrestabes Medan mengamankan puluhan sepeda motor diduga hasil curian.(Ist)
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek gudang penyimpanan kendaraan bermotor (ranmor) diduga hasil curian di kawasan Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (23/5/23) sore.
Hasilnya, personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Samapta Polrestabes Medan mengangkut 28 unit sepeda motor berbagai merk sebagai barang bukti ke Polrestabes Medan.
Selain barang bukti hasil curian, petugas juga mengamankan tiga orang diduga sebagai penadah.
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Fathir Mustafa saat ditemui Rabu (24/5/23) sore.
Kasat mengatakan awalnya personel gabungan melaksanakan operasi dengan sasaran pencurian sepeda motor dan narkoba.
“Setibanya di lokasi, personel menerima laporan adanya rumah yang dijadikan gudang penyimpanan sepeda motor diduga hasil curian,” ujarnya.
Dari laporan itu kata Fathir, personel langsung melakukan penggerebekan dan meringkus tiga orang dan menyita 28 unit sepeda motor diduga hasil curian.
“Puluhan sepeda motor telah dibawa ke Polrestabes Medan sedangkan tiga orang penadah tengah menjalani pemeriksaan,” tandasnya.
Ia menjelaskan saat ini seluruh sepeda motor itu masih diidentifikasi nomor kendaraan serta kepemilikannya.
“Masih kita dalami untuk mengetahui peran dari ketiganya. Salah satu pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curas (pencurian dengan kekerasan),” jelasnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru itu mengatakan, setelah dilakukan identifikasi kenderaan tersebut kemudian akan diberitahukan kepada masyarakat agar datang ke Polrestabes Medan.
“Nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Mapolrestabes Medan membawa surat-surat keenderaannya. Dengan demikian nanti kita akan dipermudah melakukan penyyidikan,” tandas Fathir.(jos)












