Polrestabes Medan Sita 1,07 Gr Sabu Dari Pengedar 

Medan232 Dilihat

Tersangka  pengedar 1,07 Gr Sabu.(ist)

 

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM — Seorang pria ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan karena edarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangkanya Edy Wansyah (37) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Dia disergap polisi di ladang milik warga di kawasan Jalan Sei Mencirim, Dusun 2, Desa Paya Geli Gang Famili, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari tersangka petugas menyita barang bukti (Bb) 1 plastik klip bening berisi sabu seberat 1,07 Gram dan uang Rp 70.000, ” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Kamis (12/6/25).

 

Kasat menjelaskan tersangka ditangkap dari ladang warga menindaklanjuti laporan masyarakat.

Saat hendak ditangkap, tersangka  menjatuhkan plastik berisi sabu di bawah kaki petugas.

Tak ayal, tersangka diamankan tanpa perlawanan.

 

Di hadapan petugas, Edy mengaku menjual sabu kepada pembeli di seputaran Sei Mencirim.

“Modus operandinya tersangka menjual sabu mencari keuntungan dan merusak mental warga. Dengan jumlah barang bukti tersebut polisi telah menyelamatkan 10 orang dari bahaya sabu, ” jelas AKBP Thommy Aruan.

 

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Ayat 112 ayat (1) UU RI
No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *