Tersangka saat di satnarkoba Polres Labuhanbatu.(abi).
LABUHANBATU, INVOCAVIT.COM – Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P. Manalu, SH bersama tim opsalnya berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu berinisial Min Alias Iqbal (23) Warga Dusun Sidomulyo I Desa Sidomulyo,Kec. Bilah Hilir,Kab. Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH Kamis (16/05/2024) mengatakan bahwa Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P. Manalu, SH memimpin penangkapan tersangka berikut barang buktinya.
Katanya,tindak lanjut itu informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu Kemudian Ipda P. Manalu, SH bersama Unit Opsnal mengamankan pelaku tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib dirumahnya.
“Saat itu Team bergerak cepat memantau pelaku yang sedang berada dirumah menunggu pembeli langsung menyergap melakukan penangkapan dan berhasil menggamankan pelaku,”Ungkap Humas.
Adapun barang bukti yang diamankan,berupa 1 buah plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu berat bruto 0,20 gram bruto di tangan kiri, 1 unit Henphone android warna hitam di tangan sebelah kanan,1 kotak warna hitam berisikan 12 plastik klip sedang kosong, 1 buah kaca pirex 1 buah pipet berbentuk sekup 1 buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp. 220.000 didalam kamar pelaku,kini selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Sementara itu,Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH menerangkan, bahwa saat ini tersangka berinisial berikut barang bukti sudah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan terhadap tersangka kita kenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Abi).












