Tersangka Muhamad Alfadi als Aldi saat diamankan bersama BB.(ist).
MEDAN, INVOCAVIT COM -Tim Reskrim Polsek Medan Tuntungan menangkap dua pencuri sepeda motor dari Jln.Satria Binjai Kos IPK samping Klinik Chio Chio, Selasa (30/8) sekira pukul 22.10 WIB.
Kedua tersangka yakni, Muhamad Alfadi als Aldi (20) warga Jl. Sei Mencirim Simpang Adios Kel, Sei Mencirim Kec, Kutalimbaru, Kab, Deli Serdang (Residivis pencurian sp motor di Polres Binjai thn 2022) dan Nabil Azis Atala (17) warga Jln. Sei Mencirim Gg. Macan Kel. Sei Mencirim.
Data yang diterima dari kepolisian, Rabu (31/8) sore, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari Sri Ulina br Sembiring Milala (40) warga Jl.Luku III, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor, Senin (29/7) dinihari.
Dalam laporannya itu, ibu rumah tangga ini mengatakan, pada Senin (30/7) sekira pukul 22.00 WIB korban ke rumah temannya di Jl. Jamin Ginting, Km, 10,5, Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan
untuk menghadiri anak anak temannya itu yang ulang tahun.
Namun, saat hendak pulang sekira pukul 01.00 WIB korban tersontak kaget karena menyadari sepeda motor Honda Vario Warna Hitam B 3635 PHE miliknya telah raib.
Meski dilakukan upaya pencarian, namun sepeda motornya itu tak juga berhasil ditemukan. Korban pun akhirnya membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan.
Begitu terima laporan, Tim Reskrim Polsek Medan Tuntungan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu, SH, MH langsung melakukan penyelidikan dan cek TKP. Selasa (30/7) sekira pukul 22
10 WIB, petugas mendapat informasi kalau kedua tersangka berada Jalan Satria Binjai sampung Klinik Chio-Chio.
Tanpa buang waktu lagi, petugas pun bergegas menuju ke lokasi yang disebutkan. Tak lama kemudian, petugas yang melihat kedua tersangka ini langsung melakukan penyergapan.
Dari keduanya diamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam Tanpa Plat ( milik korban), 1 Kunci T lengkap dengan anak kuncinya, 1 unit Hp Oppo warna hitam, dan 1 gantungan kunci dengan 3 tiga anak kunci.
Dalam pemeriksaan, tersangka Muhamad Alfadi mengaku, saat beraksi dia ditemani oleh temannya berinisial Ag (DPO).
“Tersangka Muhamad Alfadi alias Aldi berperan sebagai pemetik sepeda motor, sedangkan tersangka Nabil Azis Atala berperan sebagai penyedia kunci leter T dengan bayaran Rp 200 ribu,” ujar Ipda Syawal.(mp).






