Tersangka diruang pemeriksaan Polisi.(ist).
TJG BALAI,INVOCAVIT.COM : Polres Tanjungbalai menerima tersangka kepemilikan narkotika dari POM AL TBA, Sabtu (20/01/24) Pukul 10.30 WIB.
Adapun identitas tersangka yang diserahkan POM AL TBA inisial RRN (19) warga Dusun III Desa Sei Apung jaya Kec. Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R Silalahi SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penyerahan seorang tersangka tersebut.
Dia mengatakan, pada Sabtu 20 Januari 2024 Sekira Pukul 10.30 Wib Personel AL/POMAL KOPDA ZULKIFLI dan KOPDA DEDI SETIAWAN SIREGAR mengamankan RRN di duga memiliki Narkotika Jenis Sabu yang semulanya tersangka menjatuhkan Satu Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu yang di balut dengan Uang Tunai Rp. 10.000.
“Lalu POM AL TBA menangkap RRN, Berdasarkan hasil Interogasi di mengaku membeli dari an. AYO ( lidik ) di Rintis Sei Apung seharga Rp. 40.000.
“Kemudian tersangka dan Barang Bukti diserahkan POM AL TBA ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.***






