MEDAN, INVOCAVIT.COM – Kasus dugaan korupsi biaya perawatan jalan di PUPR Nias yang menyeret nama Kepala UPT PUPR Nias RTZ,ST.MT dan bendahara TT,SE yang menyebabkan Kepala UPT Peralatan PUPR Propinsi Sumut Sori M diperiksa masih bergulir di Kejatisu.
Ketiga orang pejabat di UPT itu sudah beberapa kali diperiksa. Untuk Ka UPT Nias dan bendaharanya sudah dilakukan panggilan kedua namun tidak dihadiri. Menurut informasi pemanggilan ketiga direncanakan hari ini, Selasa (12/12). Kabarnya, keduanya dipanggilan dengan status tersangka.
Sementara Ka UPT Peralatan PUPR Propinsi Sumut direncanakan akan dilakukan pemeriksaan kedua oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang dipimpin ketua tim Hendrik Sipahutar.
Mereka diperiksa Kejatisu terkait perawatan jalan UPT Nias TA 2022 sebesar Rp 7 milyar. Sementara Sori M sendiri diperiksa Kejatisu diduga menerima aliran dana yang tidak tepat sasaran, ratusan juta rupiah untuk “mengamankan” penyidik namun tidak sampai hingga Ke UPT PUPR Nias dan bendaharanya diperiksa.
Namun, Sori M sendiri yang dikonfirmasi melalui handphone dan WhatsAap (WA) soal kebenaran informasi itu tidak mau menjawab.
Demikian juga informasi adanya pengutipan uang Rp.40 juta hingga Rp.50 juta bagi pejabat yang akan memakai mobil jenis HLux, juga tidak menjawab. Diketahui, Sori M adalah kepala UPT yang berurusan dengan peralatan di PUPR Propinsi Sumut.
TUNTASKAN
Terkait kasus itu, praktisi hukum Johnson Panjaitan mengapresiasi Kejatisu yang masih melakukan penyidikan kasus itu. Dia mendesak agar penyidik dapat segera menuntaskan kasus dugaan korupsi perawatan jalan di PUPR Nias sebesar Rp.7 milyar.
“Jika Ka UPT PUPR Nias dan bendaharanya tidak koperatif apalagi sudah sampai dua kali dipanggil tidak datang, menunjukkan etika yang tidak mencerminkan ketaatan terhadap hukum dan perlu penyidik melakukan haknya sesuai yang undang-undang yaitu upaya paksa,” tegas Johnson.
Terlebih kepada Ka UPT Peralatan PUPR Propinsi Sumut, Sori M, jika benar ada menerima uang dari Ka UPT PUPR Nias sebesar Rp 255 juta untuk mengamankan kasusnya di Kejatisu, patut diproses hukum.
“Pemerintah melalui Jaksa Agung sedang berupaya membasmi mafia hukum di Indonesia. Dan bila terjadi upaya mengamankan penyidik agar kasus yang ditanganinya tidak lanjut hingga ke pengadilan adalah salah satu bentuk mafia hukum karena itu harus diproses, apalagi pelakunya oknum pejabat,” jelasnya.
Dia juga mendesak penyidik untuk mengembangkan penyelidikan manakala ada aliran dana ke PUPR Pempropsu di Medan.
PUPR itu menurut Johnson sangat rentan dengan dugaan korupsi yang menangani proyek-proyek besar pemerintah. Permainan pemenang tender juga sangat dikwatirkan terjadi permainan. Makanya dengan kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan korupsi lainnya.
Dia juga berharap sinergitas Polri dan Kejaksaan untuk membersihkan permainan KKN di PUPR Propsu dan dinas Kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Selain kasus dugaan korupsi di PUPR Nias, Johnson Panjaitan SH.MH mendesak Pj Gubsu Dr Hassanudin mencopot Sori M dari jabatannya selaku Kepala UPT Peralatan PUPR jika terjadi permintaan Rp.40 juta sampai Rp.50 Juta bagi setiap pegawai yang hendak menggunakan mobil HLux.
Perlu diusut kemana digunakan uang kutipan itu karena bisa terjadi adanya aliran dana ke pimpinan. “Alat transportasi diberikanm pemerintah sebagai sarana para petugas atau ASN untuk memperlancar aktivitasnya, bukan menjadi dikomersilkan untuk kepentingan pribadi. Saya minta Pj Gubsu dan Kakanwil Kementerian PUPR Propsu mengusut permainan ini,” pungkasnya.
Dia juga mendesak elemen masyarakat dan LSM tetap melakukan pengawasan atas kinerja pihak PUPR di Sumatera Utara sehingga proses pembangunan tepat sasaran dengan kwalitas baik.
Sementara itu menurut informasi bahwa Kejatisu telah memanggil Ka UPT PUPR Nias RTZ dan Bendahara TT pada Kamis (7/12) lalu namun tidak datang dan direncanakan akan diperiksa Selasa (12/12), dengan status tersangka.
Terkait pemeriksaan keduanya, Sori M turut dipanggil penyidik dan sudah diperiksa satu kali. Dan penyidik juga akan menjadwalkan pemanggilan berikutnya soal dugaan aliran dana Rp.255 juta dari Ka UPT PUPR Nias RTZ..
Diketahui, adanya dugaan korupsi dalam kasus itu terendus hingga akhirnya RTZ selaku kepala UPT dan TT sebagai bendahara diperiksa Kejatisu atas laporan dari sebuah lembaga. Kini, status kasusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bahkan, disebut-sebut sudah status tersangka sejak Jumat (3/12) lalu.
Sementara Sori M dipanggil Kejatisu diduga berdasarkan keterangan dari RTZ dan TT.
Kepala UPT Peralatan PUPR Propinsi Sumut Sori M yang dikonfirmasi Medan Pos melalui WhatsAap (WA) dan langsung melalui hanphone terkait penerimaan uang Rp.255 juta dari RTZ dan TT tidak menjawab.
Demikian juga Kepala UPT Nias RTZ yang dikonfirmasi melalui WA juga tidak membalas namun dikonfirmasi melalui hanphone langsung di matikan.
Terkait pemanggilan sebagai tersangka terhadap RTZ dan TT, Kasie Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejatisu Yos A Tarigan tidak dapat dikonfirmasi, Senin (11/12).
Namun sebelumnya, Yos A Tarigan mengakui pihaknya ada menangani kasus dugaan korupsi perawatan jalan di Kab Nias dan telah memeriksa Ka UPT RTZ beserta bendaharanya.
“Memang ada kita tangani. Soal status tersangka belum tahu tapi sepertinya kesitunya nanti arahnya itu karena sekarang sudah tahap penyidikan,” jelas Yos Tarigan.(jos).






