Tersangka berikut barang bukti.(Maiting)
PANCURBATU, INVOCAVIT COM – Tim Reskrim Polsek Pancur Batu meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan pajak Pancur Batu, Selasa (6/8) sekira pukul 12.00 WIB.
Dari saku celana tersangka SK (42) warga Jalan Lembaga Dusun III, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kab. Deli Serdang ini ditemukan 2 klip plastik transparan diduga berisi sabu seberat lebih kurang 10 gram, 1 unit HP 1 dompet kecil, 1 bungkus klip kecil plastik kosong transparan.
Data yang diterima dari kepolisian, Jumat (9/8) siang, penangkapan terhadap pria keturunan India ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Menindak-lanjuti laporan warga ini, Tim Reskrim Polsek Pancur Batu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Pol Elia Karo-Karo, SH bergerak melakukan penyelidikan.
Saat mengetahui kalau tersangka lagi menunggu konsumen di kawasan pajak Pancur Batu, petugas langsung melakukan penyergapan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan, dan dari saku celana tersangka ditemukan barang bukti
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dr. Krisnat Napitupulu, SE, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Elia Karo-Karo, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Terhadap terduga SK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun,” sebutnya. Usai menjalani pemeriksaan intensif, tersangka kita jebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pancur Batu, menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Iptu Elia.***













Recommended Reading https://wasabi-wallet.io/