Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.(dok)
Medan, INVOCAVIT.COM: Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama di Sumatera Utara. Berbagai upaya akan terus dilakukan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, baik operasi rutin, penggerebekan Sarang Narkoba, tempat hiburan malam maupun tindakan tegas.
“Perang terhadap narkoba akan terus digalakkan. Penindakan tegas terhadap masyarakat yang berusaha menghambat tugas Polri akan dilakukan termasuk kepada anggota Polri yang terlibat langsung sebagai backing maupun pelaku,” kata Irjen Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan saat memimpin konprensi pers pengungkapan narkoba di Mapoldasu, Senin (20/7).
Saya tekankan, tindak tegas anggota Polri terlibat narkoba. Bersihkan-bersih di internal akan terus dilakukan.
“Kalau ada tindak tegas, pecat, dan pidanakan. Buat saya tidak ada ragu-ragu untuk menindak anggota.
Sudah saya sampaikan jangan, ” tegasnya.
Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri itu mengakui sejak menjabat Kapolda Sumut terhitung Januari sampai akhir Mei, ada 187 kasus kode etik Polisi, 60 orang terkait penyalahgunaan narkoba.
“Jadi 33 persen terkait narkoba. Yang terlibat tindak tegas sampai pemecatan,” katanya.
Irjen Whisnu mengakui selain melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba juga dibarengi dengan pemberian penghargaan (reward) bagi anggota yang berhasil mengungkap bandar narkoba.
“Kita juga memberikan reward kepada anggota. Kita berikan penghargaan sebagai motivasi untuk bekerja lebih serius lagi,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Dwi Agung yang hadir dalam konprensi pers itu mengatakan, selama enam bulan terakhir sudah ada 4 oknum Polri yang sedang dalam proses Sidang Kode Etik. Ke empat personil itu terlibat kasus narkoba.
“Bapak Kapolda tegas, dalam hal ini yang terlibat pengedar narkoba dikategorikan pelanggaran berat. Nantinya kita akan melakukan sidang kode etik ancaman PTDH” katanya.
Katanya, saat ini ada 4 anggota yang sedang menjalani kode etik profesi. Selain kode etik, juga akan dilakukan pidana. “Ancaman PTDH,” ujarnya.
Ditres Narkoba Poldasu Kombes Andy Arisandi mengakui, ada enam anggota Polri yang disidik dalam kasus narkoba. Empat orang sudah dilimpahkan ke Bid Propam Poldasu sedangkan dua lagi masih dalam proses, termasuk dua anggota Polres Samosir.
“Soal anggota Polres Samosir, sampai saat ini kasusnya berkas perkara sudah dilimpahkan tahap 1 berkasnya. Ditahan,” sebutnya.
Penangkapan dua personil Polres Samosir, sebut Kombes Andy Arisandi berawal dari pengakuan warga sipil yang telah duluan ditangkap. Dia mengaku kalau narkoba diperoleh dari oknum polisi.
Kemudian, satu oknum polisi ditangkap dan pengembangan selanjutnya mengamankan seorang lagi personil Polres Samosir.
“Pertama 1 orang anggota, kemudian pengembangan ada anggota 1 lainnya. Ke atasnya, penyuplai ada namanya di wilayah Medan, inisial sudah ada, masih kita buru,” sebutnya.
PENCUCIAN UANG
Sementara itu, Kombes Pol Andy Arisandi menyebutkan pihaknya tengah menyidik 2 kasus pencucian uang (Money Laundring).
“Terkait pencucian uang, ada 1 kasus yang dinaikkan ke penyidikan. Dan 1 kasus juga ditangani Polrestabes Medan,” pungkasnya.(jos)






