Rekon Penganiayaan Ken Admiral, Mantan Polisi Achiruddin Hasibuan Pakai Rompi Tahanan

Achiruddin Hasibuan gunakan rompi orange saat rekonstruksi kasus penganiayaan dilakukan anaknya di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023).

 

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) hadir mengikuti jalannya proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap mahasiswa Ken Admiral di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023).

 

Dalam reka adegan yang disaksikan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum itu, AKBP Achiruddin terlihat memakai rompi tahanan Bid Propam Polda Sumut warna orange.

 

Menggunakan masker, mantan Kabag Bin Ops Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut itu dengan seksama menyaksikan jalannya rekonstruksi dalam kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya.

 

Sempat terlihat AKBP Achiruddin Hasibuan berdialog dengan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono sebagai pemimpin rekonstruksi.

 

Sampai saat ini, rekonstruksi telah berlangsung selama sembilan adegan. Adegan tersebut berawal dari chat DM Instagram pada tanggal 11 Desember 2022 pukul 16.00 WIB. Pada tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka AH dan para saksi melihat mobil Ken Admiral di kompleks Tasbi Medan. Singkatnya mereka berselisih paham.

 

Tersangka AH memukul korban Ken Admiral dan merusak kaca spion mobil korban. Tak senang, korban dan saksi mendatangi rumah pelaku untuk meminta ganti rugi. Sampai berita ini diturunkan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut masih melakukan rekonstruksi kembali.

 

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AH menjadi tersangka penganiayaan sebagaimana Pasal 351 (2) juncto Pasal 55, Pasal 56, atau Pasal 304 KUHP.

Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 304, Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

 

Dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka.

 

Selain itu, imbas dari kasus penganiayaan tersebut, Bid Propam Polda Sumut memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat tidak hormat sebagai perwira menengah (pamen) Polri karena membiarkan anaknya melakukan tindakan penganiayaan yang terjadi di rumah pribadinya Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, hingga viral di media sosial.

 

Bahkan, dalam sidang yang digelar Bid Propam Polda Sumut terungkap AKBP Achiruddin Hasibuan sudah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin dan etik.

 

“AKBP AH sudah 5 kali melakukan Tindakan yang melanggar kode etik. Sebanyak 3 kali saja sidang sudah layak untuk diberhentikan dari anggota Polri, namun dia sudah 5 kali. Sebagai konsekwensi, AH harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam sidang Komisi Kode Etik (KKE) yang dipimpin Kabid Propam Kombes Dudung, dengan dilakukan PTDH,” kata Kapolda Sumut Irjen oanca Putra Simanjuntak pada selasa pekan lalu usai dilakukan siding kode etik di Bid Propam Poldasu.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *