Petugas satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan salah satu pengedar sabu dan dua orang wanita yang turut diamankan dari lokasi
INVOCAVIT COM, BELAWAN – Pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Sani Abdul Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, tak bisa berkutik, saat di gerebek Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (14/4) .
Tak mau menunggu lama, petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan langsung mengepung sebuah rumah di Lingkungan 22, Komplek Yuka Kelurahan Terjun di Kecamatan Medan Marelan.
Berlian alias Kurek (38), sang pemilik rumah sekaligus pengedar narkoba yang mengetahui kehadiran petugas berupaya kabur dari sergapan petugas. Namun, petugas berhasil meringkusnya.
Selain kurek, petugas juga berhasil mengamankan dua orang wanita yang tengah tidur dikamar rumah tersebut, serta tiga orang laki-laki yang berada tak jauh dari lokasi penggrebekan.
Dari tangan pelaku, petugas Polisi berhasil mengamankan dompet berisi sabu yang disimpan didalam kotak rokok, handphone, alat hisap dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan sabu.
Kasat narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang mengatakan, penggrebekan di kampung narkoba ini, merupakan laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di lingukungan mereka.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, adanya peredaran narkoba jenis sabu dilokasi, petugas satuan narkoba Polres Pelabuhan Belawan, terlebih dulu melakukan pemantauan ke lokasi dan diteruskan dengan melakukan penggerebekan”. Ucapnya.
Kini ke enam terduga pengedar dan pengguna narkoba, serta barang bukti diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya.***







