INVOCAVIT.COM, MEDAN- Sudah satu tahun surat rekomendasi Kadiv Propam yang ditandatangani Karo Paminal Propam Polri kepada Propam Polda Sumut untuk menyidangkan dua oknum Polrestabes Medan Iptu M Karo-karo dan Bripka M.Dimpos Situmorang. Namun, surat rekomendasi itu tak kunjung ditindaklanjuti untuk dilakukan sidang terhadap dua oknum polisi bermasalah tersebut.
Adapun SP2HP2 Divpropam Polri yang dikirim kepada korban, Edwin menyatakan, ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yakni Iptu.M.Karo-karo SH dan Bripka M.Dimpos Situmorang SH dalam menangani laporan polisi nomor: LP/723/K/IV/2-18/SPKT Restabes Medan tanggal 16 April 2018, selanjutnya terhadap penanganan dugaan pelanggaran telah dilimpahkan ke Bidpropam Poldasu sebagaimana surat nomor R/768/VIII/Was.2.4/2021/Divpropam tanggal 3 Agustus 2021.
Korban, Edwin menerima SP2HP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam) nomor B/522/VIII/Was.2.4/2021/Divpropam tanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani an Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Karo Paminal KBP Denny SN Nasution S.IK.MH.
Terkait lambannya proses persidangan terhadap dua anggota Bhayangkara itu, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol.Hadi Wahyudi mengatakan, masih menjunggu Surat Keputusan (Skep) dari Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs.RZ.Panca Putra Simanjuntak.
Juru bicara Poldasu itu mengatakan, surat rekomendasi dari Kabid Hukum sudah diberikan kepada Propam Poldasu. Saat ini, Propam Poldasu masih menunggu Surat Keputusan (Skep) dari Kapoldasu untuk pelaksanaan sidang.
“Propam Poldasu sudah membentuk tim pelaksana Sidang Komisi Kode Etik Polri (SKKEP) dan sudah diajukan ke Kapoldasu untuk dilakukan siding,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (29/9).
Hadi mengatakan, jika Skep Kapoldasu sudah turun, kemungkinan SKKEP akan diserahkan ke Polrestabes Medan sebagai Atasan Hukum (Ankum) yang bersangkutan. “Kita tunggu saja, mungkin dalam waktu tidak lama, SKEP akan turun,” imbuhnya.
Terkait hukuman yang akan dijatuhkan, Hadi mengatakan, tergantung penilaian pimpinan sidang yang disesuaikan dengan kesalahan kedua terlapor. “Ada bermacam-macam jenis hukuman sesuai kesalahan yang dilakukan, jadi kita tunggu saja hasil siding nanti,” pungkasnya.
Edwin selaku korban berharap pimpinan sidang KKEP menjatuhkan sanksi tegas kepada Iptu M Karo-karo dan Bripka M.Dimpos Situmorang. Yang mana sesuai SP2HP2 Div Propam Polri, kedua oknum polisi itu telah melakukan dugaan pelanggaran.
“Saya ditahan 2 bulan di RTP Polrestabes Medan kemudian 3 bulan tahanan jaksa namun dalam persidangan saya dinyatakan bebas murni. Bahkan dalam persidangan saya dinyatakan yang seharusnya menjadi korban. Saya menilai kedua anggota Polri itu telah melakukan kriminalisasi terhadap diri saya,” tegas Edwin.
Korban menjelaskan, kedua oknum polisi tersebut dilaporkan ke Propam karena dinilai tidak profesional bahkan terkesan memaksakan kasus itu untuk bisa naik ke persidangan terkait laporan polisi nomor LP/723/K/IV/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 16 April 2018 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan atasnama Fery Tandiono.
“Saya yakin pimpinan Sidang KKEP akan bersikap profesional, tidak akan membiarkan citra kepolisian rusak akibat ulah kedua oknum polisi tersebut. Kiranya, dengan propfesionalisme pimpinan sidang, ketidak profesionalan oknum-oknum penyidik tidak akan terulang kembali,” harap Edwin.(jos).