Apin BK saat berada di Kejari Medan
INVOCAVIT.COM, MEDAN- Setelah 15 anggotanya diadili, kini giliran bos judi Jonni alias Apin BK bakal diadili di Pengadilan Negeri Medan.
Berkas judi dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) Apin BK sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/2/2023).
Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady kepada wartawan, Senin(6/2/2023) membenarkan pelimpahan berkas perkara Apin BK .
” Iya bang, kita sudah menerima berkas Apin dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU),” ujar juru bicara PN Medan tersebut.
Menurut dia, berkas perkara diterima Panitera Muda ( Panmud) Pidana Benyamin Tarigan. Sedangkan Majelis hakim yang menyidangkan perkara menarik perhatian itu belum diketahui.” Ketua PN Medan belum menunjuk siapa Majelis hakim yang bakal menyidangkan perkara tersebut,” ujarnya.
Sementara Panmud Pidana Benyamin mengakui menerima berkas Apin BK dari JPU.” Kita sudah menerima berkas Apin BK yang didakwa TPPU dan judi dalam satu berkas,” ujar Benjamin.
Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon menjelaskan, bos Judi yang kini terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung dari 26 Januari sampai 15 Febuari.
Menurut Simon, barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up yang nilainya mencapai Rp 157 miliar.
Dijelaskannya, setelah menerima pelimpahan tahap II itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Terdakwa Apin BK disangka melanggar Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Medan) sudah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bos judi online di Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Jonni. Pelimpahan tahap II itu diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa, 13 Desember 2022.
“Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut,” kata Kasi Intelijen Simon SH MH didampingi Kasi Pidum Faisol.
Simon mengatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.(mp).






