Kapolrestabes Medan KBP Gidion Arif Setyawan menginterogasi selegram terlibat jaringan narkoba.(ist).
MEDAN, INVOCAVIT.COM – Kapolrestabes Medan KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan selegram MY alias Y (29), warga Jalan Abadi, Kel Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal, menyelamatkan 130 ribu jiwa manusia dari bahaya narkoba.
KBP Gidion menyebutkan, penangkapan selegram MY als Y bersama sindikatnya, disita barang bukti 6 kg sabu-sabu dan 70.000 butir pil ekstasi.
“Jika diasumsikan 1 gram sabu-sabu untuk satu orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang, maka nyawa manusia yang terselamatkan dari 6 kg sabu dan 70.000 pil ekstasi sebanyak 130.000 jiwa,” jelas Kapolrestabes Medan saat konprensi pers pengungkapan selegram dan jaringan narkoba, Selasa (5/11).
Diketahui, Selebgram berinisial MY alias Y (29) ditangkap di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Deliserdang pada Rabu (30/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Dari penangkapan MY alias Y ini disita barang bukti tas rangsel berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina dan 2 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis pil ekstasi warna biru.
Berdasarkan pengakuan selegran MY alias Y, lalu tim menangkap laki-laki berinisial SS alias A (29) warga Jalan Air Bersih ujung Gang Rezeki, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota. Yang mana dalam pemeriksaan, SS alias A mengaku yang menyerahkan sabu-sabu itu kepada Selebgram MY alias Y.
“Katanya sabu dan ekstasi itu baru ia dapat di pinggir jalan arah menuju Sibiru-biru yang disuruh ambil oleh seorang berinisial D (lidik). Tersangka SS alias A ini juga menerangkan bahwa benar ia yang menyerahkan satu buah tas rangsel hitam berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada Selebgram MY alias Y atas suruhan D (masih dalam lidik),” papar Kombes Gidion.
Saat itu juga tersangka SS alias A mengaku bahwa masih ada lagi narkotika yang ia simpan di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru. Langsung saja personel Satnarkoba Polrestabes Medan menuju perumahan tersebut dan satu buah tas rangsel berisikan 6 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis ekstasi warna biru.
Personel Satnarkoba Polrestabes Medan juga menemukan 6 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis pil ekstasi, 13 bungkus plastik berisikan sabu-sabu, 3 bungkus plastik kosong, dan 2 timbangan elektrik.
Tidak putus sampai disitu, personel Satnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan dari Selebgram MY alias Y, hingga menangkap NH als D, di mana narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut akan diserahkan kepada NH alias D dengan cara Delivery Control.
NH alias D (37) warga Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang ditangkap di Jalan Tumpatan Gang Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deliserdang. Dari NH als D disita barang bukti 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 klip plastik berisikan 2 butir pil ekstasi.
Dalam pemeriksaan, tersangka NH alias D mengaku yang akan menerima narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari Selebgram MY alias Y yang selanjutnya NH alias D akan mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke Jakarta via Bandara Kualanamu melalui orang lain yang masih dalam penyelidikan polisi.
“Total barang bukti yang disita sebanyak 6000 gram sabu-sabu dan 70.000 butir pil ekstasi. Mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” tegas Kapolrestabes Medan.***







Как оказалось, купить диплом кандидата наук не так уж и сложно