Setelah Ditangguhkan, Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Balik Propamkan Penyidik Polrestabes Medan

Tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan (tengah) didampingi kuasa hukumnya  datangi Propam Polda Sumut untuk melaporkan oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (8/8).(ist)

 

 

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN –Tersangka pemalsuan surat tanah bernama Ahmad Rosyid Hasibuan mendatangi Bidang (Bid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Selasa (8/8).

 

Kedatanganya ke Propam Poldasu untuk melaporkan oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, yang dia nilai tidak profesional apalagi dengan ditangguhkannya seorang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

 

Saat ditemui, Rosyid mengatakan kedatangannya untuk menyampaikan rasa keberatan terhadap oknum di Polrestabes Medan karena ada kekeliruan dalam perkara yang tengah dialami.

 

“Saya tidak protes hanya menyampaikan ada kekeliruan. Sepertinya yang saya rasakan tidak ada keadilan dalam proses perkara pidana yang dialami saat ini. Dimana tersangka berinisial Pa, dalam perkara yang sama telah ditangguhkan,” katanya.

 

Namun, Rosyid enggan menyebutkan siapa oknum Polrestabes Medan yang akan dilaporkan tersebut.

 

“Jadi mohon maaf saya belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi. Nanti setelah saya membuat laporan dulu baru saya bisa sampaikan,” sebutnya.

 

Pada kesempatan itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, menerangkan siapa pun yang tidak mendapatkan keadilan dari anggota Polri ya silakan lapor. Selama anggota itu melakukan pelanggaran etik dan disiplin.

 

“Siapa pun yang tidak mendapatkan dan merasa tidak diberikan keadilan dari anggota Polri ya silahkan lapor ke sini,” terangnya.

 

Disinggung yang melaporkan berstatus tersangka, Dudung kembali mempersilakan jika ingin membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut untuk ke ruang pengaduan terlebih dahulu.

 

“Tersangka?, status tersangkanya kan di Polrestabes, ya kalau di sini mau melaporkan silakan saja,” pungkasnya.

 

Kombes Dudung mengaku pernah bertemu dengan keluarga tersangka Rosyid atas permintaan keluarga. Namun dia mengaku kedatangannya atas permintaan keluarga dari tersangka,  untuk sharing.

 

“Ketemu dengan keluarga tersangka Rosyid. Untuk koordinas saja. Mereka minta untuk penangguhan kemudian kita sampaikan ke Polrestabes Medan. Soal penangguhan itu urusan penyidik Polrestabes Medan. Intinya kita hanya menyampaikan permintaan keluarga tersangka ke Polrestabes Medan,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, puluhan anggota TNI mendatangi Mapolrestabes Medan untuk minta dilepaskannya tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yang terletak di kawasan Sampali, Kec Percut SEI Tuan pada Sabtu (5/8).(jos).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *