Ilustrasi siaran digital. (ist)
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Sejak Minggu (30/07/2023) pukul 00.00 WIB, siaran analog di Sumatera Utara resmi dinonaktifkan. Masyarakat harus melakukan transformasi siaran dan disarankan beralih menggunakan Set Top Box (STB).
Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas S Sitorus, mengungkapkan, Pemprov Sumut bersama Kementerian Kominfo RI dan KPI Sumut, sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait siaran digital, berlangsung di Kota Medan, 31 Juli dan 1 Agustus 2023.
“Kita lakukan sosialisasi siaran digital dengan sasarannya ke masyarakat,” ujar Ilyas Sitorus , Selasa (01/08/2023).
Ilyas Sitorus mengungkapkan, untuk 6 kabupaten/kota terdapat 91.000 penerima STB sesuai dengan realisasinya. Kemudian, ada gagal penyerahan sebanyak 21 ribu penerima. Namun, akan diserahkan kembali kepada masyarakat yang berhak menerima STB tersebut.
“STB disediakan Pemprov Sumut tidak ada,” kata Ilyas.
Ilyas mengimbau kepada masyarakat, untuk segera melakukan scan siaran televisinya ke siaran digital menggunakan STB.
“Jangan panik, masyarakat tidak mampu akan tercover melalui dari Kementerian Kominfo RI,” ujar Ilyas Sitorus.(jos).






