Invocavit.com, Stabat – Sidang ke-7 perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa DP dan HS digelar di PN Stabat, Rabu (24/8/2022) pagi. Tiga orang saksi bertopeng yang mendapat perlidungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperiksa. Dalam keterangannya, para saksi memberikan keterangan yang terkesan berlainan.
Dengan dikawal aparat kepolisian, sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Kusumah Admadja itu, saksi Heru Pratama Gurusinga yang pertama diperiksa. Dia masuk di panti rehab milik Terbit Rencana PA (TRP) pada Januari 2021 silam. Mantan pecandu narkoba itu mengatakan, korban Sarianto Ginting diantar ke panti rehab dengan mobil Avanza.
Tidak tau siapa yang dipukul
Malam itu, 12 Juli 2021, kata pemuda kelahiran tahun 1992 itu tidak melihat terdakwa saat tiba di sana. Karena, dia berada di kereng 2. “Uci dan Rajes yang masukkan Sarianto ke dalam kereng 1. Kejadian di dalam saya tidak lihat,” kata dia, kepada Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum.
Heru menambahkan, dia mendengar ada suara pukulan slang dari kereng 1. Tapi dia tidak bisa memastikan itu suara pukulan slang. Pemuda itu juga tidak tau siapa yang dipukul dan memukul.
Ada sekira puluhan kali dia mendengar suara pukulan slang saat Sarianto baru dimasukkan ke dalam kereng. Ada beberapa slang yang digunakan untuk memukul warga binaan. Bahkan, kata Heru, ada slang lain yang digunakan, selain slang yang ditunjukkan JPU sebagai barang bukti.
Bergantung di jeruji sel
Beberapa hari kemudian, lanjut Heru, dia melihat DP datang ke kereng. Selanjutnya, DP menyuruh Sarianto untuk bergantung di jeruji sel. Sekitar 10 menit Sarianto bergantung di kereng itu. Dia juga mengaku melihat DP memukul tangan Sarianto dengan kayu kecil.
Bahkan, menurut pengakuan Heru, ada peristiwa lain yang dialami Sarianto. Mulai matanya dilakban, dipukul slang, dipukuli dan ditendang, hingga disuruh masuk ke kolam di depan kereng.
“Sarianto masuk ke kolam disorong Rajes. Setelah masuk ke kolam, Sarianto sempat menyelam dan muncul sambal ngacungkan jempol. Setelah menyelam yang kedua kali, Sarianto tidak muncul lagi,” kenangnya.
Sudah lemas
Saat diangkat dari kolam, kondisi Sarianto sudah lemas. Rajes pun memompa dada Sarianto untuk memberikan pertolongan. Kemudian Heru melihat DP memeriksa denyut nadi Sarianto. Kemudian DP menyuruh rekannya untuk membawa Sarianto ke klinik.
Namun, saat hakim anggota Dicki Irvandi SH mencecar Heru, saksi itu mengaku langsung masuk ke kereng 2 saat DP dan temannya datang. Dia pun tak bisa menjelaskan bagaimana dirinya melihat peristiwa yang dialami Sarianti di kereng 1.
Keterangan berbeda – beda
Dalam keteranganya di berita acara pemeriksaan (BAP) polisi, Heru tidak melihat ada kekerasan yang dialami Sarianto saat diturunkan dari mobil. “Di BAP anda sebut tidak ada kekerasan. Keterangan saudara berbeda – beda. Berikan keterangan sesuai dengan yang anda alami saja,” ketus Dicki.
Mantan hakim PN Sengeti Jambi itu menegaskan, agar Heru berbicara dengan jujur. Karena dia menilai, keterangan saksi tersebut terkesan berbelit – belit. Heru kemudian menegaskan, dirinya tidak dapat melihat ke kereng 1 dari kereng 2.
Dalam BAP polisi yang dibacakan Dicki, Heru menyebutkan Sarianto masuk sendiri ke dalam kolam. Bukan atas paksaan atau dorongan Rajes. Namun, Heru tetap mengaku bahwa keterangannya di persidangan itulah yang benar. Alasannya, dia diperiksa hingga jam 3 dinihari saat di-BAP polisi.
Terkesan janggal
Saat dicecar PH terdakwa, awalnya Heru mengatakan dia berada di dalam kereng 2 saat Sarianto diangkat dari kolam. Namun, kemudian Heru mengatakan dirinya dekat kendang ayam, bukan di dalam kereng. “Kasih keterngan yang benar. Keterangan anda jangan berubah – ubah,” tegas Sangap Surbakti, salah seorang PH terdakwa degan nada kesal.
Keterangan Heru tentang asal kayu yang digunakan DP untuk memukul Herianto juga terkesan janggal. Mangapul Silalahi, tim PH terdakwa menegaskan, bagaimana saksi bisa melihat kayu yang diambil DP dari belakang kereng 2. Sementara saksi saat itu di dalam kereng 2.
Berbelit – belit
Selanjutnya, saat saksi kedua Trinanda Ginting pun dicecar. Dalam keterangannya, saksi tersebut mengaku barang bukti slang sudah dibuang. Namun dia tidak tau slang itu di mana dibuang. Sementara, barang bukti slang dalam persidangan itu, disebut saksi sebelumnya ditemukan di dapan kereng.
Sebelum kejadian Sarianto ke kolam dan tenggelam, Trinanda mengaku kepada JPU kalau dirinya sedang mandi. Dia pun tidak melihat peristiwa itu. Hal itu kemudian membuat suasana sidang ricuh. Mangapul Silalahi kesal dengan keterangan saksi Trinanda Ginting yang berbelit – belit.
BAP polisi salah
Saat dicecar Sangap Surbakti, Trinanda mengatakan, dirinya tidak ada mendengar suara teriakan saat sarianto dikeluarkan dari kereng. Dia sempat melihat ke arah kendang ayam dekat kolam. Namun dia tidak memperhatikan ada DP dan HS di lokasi itu.
Hal itu berlainan dengan keterangan Trinanda di BAP polisi yang dibacakan JPU. Di BAP itu juga, saksi mengatakan tidak melihat ada lebam di wajah Sarianto. “Salah itu (BAP polisi),” kata Trinanda.
Suasana sidang ricuh
Hal itulah yang kemudian membuat suasana sidang sempat ricuh. Mangapul menegaskan, keterangan saksi berkaitan dengan nasib kliennya. Memberikan keterangan palsu dalam persidangan ancamannya 7 tahun penjara.
“Keterangan saudara jangan berubah – ubah. Tadi anda bilang mandi saat Sarianto di bawa ke kolam. Bagaiman anda bisa melihat bekas luka di punggung Sarianto. Sementara, waktu itu anda berada di belakang kereng,” ketus Mangapul kesal. Momen itu pun diambil alih oleh Ketua Majelis Hakim, untuk menenangkan suasana persidangan.
Tidak melihat jenazah Sarianto
Setelah itu, Suherman sebagai saksi ketiga pun dicecar. Dia menerangkan, informasi dari rekannya, Sarianto meinggal di area kereng. Teman satu kerengnya itu, meninggal setelah tiga hari direhab di sana.
“Saya tidak melihat Sarianto tenggelam. Saya pulang dari pabrik, sudah banyak orang di sekitar kereng. Saya juga tidak melihat jenazah Sarianto. Dari teman – teman, infonya DP pelakunya,” kenang Herman.
Setelah pemeriksaan saksi tersebut, Halida Rahardhini kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan Rabu (31/8/2022) mendatang. “Agendanya pemeriksaan saksi,” kata pecinta olahraga Muay Thai itu.
Menolak keterangan saksi LPSK
Di luar persidangan, Mangapul Silalahi menjelaskan, timnya menolak keterangan saksi yang dihadirkan LPSK. Alasannya, saksi sendiri tidak membaca secara utuh, keterangan yang diberikannya kepada penyidik. Mereka juga mengaku sebagai pengguna narkoba.
“Keterangan itu nantinya akan menjadi pertimbangan majelis untuk memutuskan perkara ini. Kami juga punya hak yang sama. LPSK justru yang menghalangi proses pencarian kebenaran materil ini. Tidak ada dalam undang – undang LPSK, saksi diberikan topeng,” tutur Mangapul. (Ahmad)