Terdakwa dokter Gita saat mendengar tuntutan Jaksa(ist)
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Masih ingat kasus seorang dokter menyuntik vaksin kosong kepada siswa Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Jalan Kol. Yos Sudarso Km.16,5 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan yang terjadi pada Senin 12 Januari 2022 lalu?.
Kini, kasus yang menyeret dr Tengku Gita Aisyaritha (40) sedang bergulir di PN Medan. Dalam persidangan Kamis (6/7), tenaga kesehatan itu dituntut Jaksa 4 bulan penjara dan segera dilakukan penahanan.
Tuntutan itu diajukan Jaksa Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Immanuel Tarigan.
Menurut Rahmi, perbuatan terdakwa dr Gita melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular dalam dakwaan primer.
JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan penyakit menular dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, perbuatan terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa,sidang dilanjutkan sepekan mendatang
Seperti diberitakan, Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 09.00 Wib s/d 18.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 Anak umur 6-11 tahun di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Jalan Kol. Yos Sudarso Km.16,5 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan yang diselenggarkan Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari rumah Sakit Umum Delima.
Adapun pelaksanaan vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan 2 tim dengan masing-masing petugas,
Saat dilakukan vaksin terhadap anak yang dilakukan Petugas Vaksinator yakni Terdakwa Dr. Tengku Gita Aisyaritha, direkam oleh orang tua saksi anak Olivia Ongsu yaitu saksi Kristina.
Dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia Ongsu, Spuit/jarum suntik tersebut dalam keadaan kosong atau tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan dan terlihat pada cuplikan video sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.
Perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita berlanjut saat terdakwa memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak lain yang juga sempat direkam saksi Rahayuni Samosir (ibu dari saksi anak) dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 Ml (nol koma lima mililiter).
Menurut Jaksa, vaksinasi merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah penyakit menular yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19 yang selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun.(mp)






