Tak tersentuh Polisi, Barak Narkoba dan Judi Di Dusun Betengar dan Pasar IV Selesai Binjai Jadi Tempat Gadai

Para terduga pelaku yang diamankan dan truk yang digadaikan (ist).

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM – Barak narkoba dan judi di Dusun Betengar Desa Lau Mulgap dan Pasar IV Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Langkat wilayah hukum Polres Binjai, bebas beroperasi tanpa disentuh oleh aparat penegak hukum.

 

Bahkan, dilokasi itu kerap terjadi gadaikan barang-barang untuk bermain judi dan narkoba kepada pihak pengelola barak.

 

Walau dilokasilasi itu kerap terjadi keributan akibat para pengelola tidak menyerahkan barang gadai yang hendak ditebus, namun pihak Polres Binjai tidak mampu untuk menutup bisnis judi dan narkoba tersebut.

 

Salah seorang korbannya adalah  J.Siregar. Truk tronton BK 9501 EO warna oranye miliknya digadaikan sopirnya bernama Ari Pratama warga Desa Tj Kasih, Kec Salapian, Kab Langkat  di barak tersebut.

 

Ceritanya berawal sopir Ari Pratama mengangkut muatan batu pecah dari Kecamatan Bahorok, Langkat, Senin (16/10/2023) lalu.

 

Batu pecah  senilai Rp8 juta ini seyogiannya diantar ke Batubara. Namun, ditengah perjalanan, Ari Pratama singgah ke barak judi dan narkoba tersebut.

 

Uang jalan senilai Rp1.650.000 habis dipakainya untuk mengisap sabu dan bermain judi di barak tersebut. Lantaran kehabisan modal, Ari Pratama menggadaikan truk milik korban lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di barak tersebut.

 

Sedangkan muatan batu pecahan diduga dibuang ke rumah salah seorang pemilik barak bernama EP alias Rango. Setelah menghabiskan uang gadai dimeja judi dan main narkoba lalu Ari Pratama melarikan diri.

 

Penggelapan truk itupun diketahui korban satu hari kemudian. Karenanya, korban dibantu Kodim Binjai melakukan pencarian hingga akhirnya sopir Ari Pratama dibekuk di Kecamatan Kabanjahe, Tanah Karo pada 20 Oktober 2023.

 

Setelah menangkap Ari Pratama, lalu J Siregar membuat laporan pengaduan ke Polres Binjai sekaligus menyerahkan tersangkanya.

 

Namun, pengaduan sempat ditolak Polres Binjai dengan alasan Locusdelikti (Lokasi kejadian/penyerahan truk) berada di wilkum Polsek Patumbak.

 

Kemudian, korban membawa tersangka Ari Pratama ke Polsek Patumbak. Laporan pengaduanpun diterima sekaligus penyerahan tersangka.

 

Akan tetapi, usai melakukan proses verbal tersangka, Kapolsek Patumbak menghubungi korban. Alasan  Kapolsek Patumbak  setelah kordinasi dengan pihak kejaksaan di Binjai kalau Locusdelikti berada di Wilkum Polres Binjai, sehingga pihaknya tidak bisa menahan tersangka lewat dari 1×24 jam.

 

Korbanpun sempat kecewa karena merasa dibola-bola. Lalu, korban kembali kordinasi dengan pihak Polres Binjai. Karena tidak diterima, akhirnya korban membawa pengacaranya hingga akhirnya Polres Binjai menerima laporan pengaduan sesuai dengan nomor: STTLP/724/X/2023/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan pada 22 Oktober 2023.

 

Korban bersama Polres Binjai dibantu anggota TNI akhirnya menangkap Dandi alias Marmut yang diduga sebagai operator judi dan penadah.

 

Berawal dari “nyanyian” Ari Pratama dan Dandi alias Marmut, satu persatu terduga pelakupun ditangkap, antara lain, Bolang Rahmad,  Malem Krisna, keduanya diduga pengelola judi, dan narkoba di barak tersebut beserta  4 orang lainnya.

 

Namun aneh, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Majedi yang dikonfirmasi wartawan seolah menutupi kasus tersebut, tidak bersedia menyebut jumlah terduga pelaku yang sudah diamankan.

 

Bahkan, walau para terduga tersangka sudah menyebut identitas teman-temannya yang diduga terlibat seperti EP dan adiknya EP alias Rango namun pihak kepolisian tidak menangkap mereka. Padahal, batu pecah muatan truk itu dibuang dirumah Rango.

 

“Sepertinya polisi hanya terfokus terhadap pelaku yang membeli truk yang sudah disate sementara pelaku utama dibiarkan. Seharusnya tangkap dulu pelaku utama lalu dari keterangan mereka baru berkembang siapa-siapa pembeli sparepart truk yang sudah disate,” ujar pihak korban.

 

Disini sangat jelas, sebut pihak korban, bahwa batu pecahan muatan truk dibuang dirumah Rango dan sudah dipolice line polisi, tentu indikasi kuat ada keterlibatan Rango namun kenapa sampai saat ini dibiarkan bebas.

 

Pihak korban berharap agar Polres Binjai bekerja secara profesional, jika tidak pihak korban meminta agar kasus ini diambil alih Polda Sumut.

 

“Ada alasan kita meminta kepada Poldasu untuk mengambil alih penyidikan karena diduga diantara terduga pelaku ada yang punya hubungan dekat dengan oknum pejabat di Polres Binjai,” katanya.

 

Demikian juga, aku pihak korban, menimbang adanya dugaan keterlibatan oknum TNI inisial Kopda RS dari salah satu batalyon yang disebut-sebut menerima bagian Rp 6 juta, akan melaporkan ke Puspom TNI di Mabes.

 

“Sepatutnya aparat kepolisian dapat merasakan kerugian yang kami alami. Truk trado yang harganya Rp.800 juta cuma digadaikan seharga Rp.8 juta,” sebutnya dengan nada geram.

 

Selain itu, tambah korban lagi, kalau korban-korban dari para “mafia judi dan narkoba” di Dusun Betengar Desa Lau Mulgap dan Pasar IV Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Langkat, sudah banyak.

 

“Artinya, jika polisi mau  inilah pintu masuk untuk mengusut kasus-kasus lainnya,” imbuhnya.

 

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi membenarkan ada mengamankan tiga orang.

 

“Ada (ketiganya diproses),” ujarnya singkat, Jum’at (27/10/2023).

 

Zuhatta menambahkan, saat ini sudah tahap penyidikan. Barang bukti muatan pecah batu   sudah disita berikut beberapa bagian truk.

 

“Truknya juga sudah kami amankan, tapi tidak utuh lagi. Ketiganya ditahan dan saat ini tahap penyidikan,” pungkasnya usai Salat Jum’at di Masjid Polres Binjai.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

Berita Terkait