banner 728x250

Terkait Mafia Asuransi, OJK Tegaskan Jika Merasa Dirugikan  Segera  Laporkan

banner 120x600
banner 468x60

Medan, MPOL: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau bila ada nasabah yang merasa dirugikan asuransi agar segera laporkan ke OJK atau kepada Penegak Hukum.

 

banner 325x300

 

Hal itu ditegaskan  Rafael, Humas KR V, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Wilayah Sumatera Utara menanggapi adanya mafia asuransi berkedok  agen asuransi yang diduga kerap melakukan serangkaian penipuan.

 

 

 

” OJK, menghimbau bila nasabah atau masyarakat dirugikan segera laporkan ke OJK atau kepada Penegak Hukum ” Ujar, Rafael Humas kepada wartawan, Kamis, (11/8) siang.

 

 

Rafael mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) telah mengatur terkait penggunaan dan persyaratan agen asuransi melalui Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah pada 14 Maret 2022, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link.

 

 

Diutarakan, penerbitan ketentuan ini mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI serta OJK selalu mengedukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha jasa keuangan terkait dengan layanan, produk, dan ketentuan jasa keuangan.

 

 

“OJK, Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara pada tanggal 27 Juli 2022 telah melakukan sosialisasi terkait SEOJK PAYDI kepada Perusahaan Asuransi Jiwa di Wilayah Sumatera Utara,” ujar Rafael.

 

 

 

Sementara itu, praktisi Hukum Ahmad Fadly Roza mengatakan,  perusahaan asuransi semisal Allianz, Prudential, Chube, Squis , Axa dan asuransi lainnya agar lebih selektif merekrut para agen supaya tidak di susupi oleh mafia asuransi.

 

 

” Perusahaan asuransi yang disinyalir telah disusupi oknum- oknum mafia yang diduga menyaru sebagi agen asuransi jelas sangat merugikan. Apalagi para oknum oknum tersebut bekerja sama dengan pihak rumah sakit dalam memperoleh data tidak benar, jelas itu ada unsur pidananya.

 

 

 

“Gunakan aturan yang selektif dan ketat sesuai aturan yang di tetapkan oleh OJK,” tegas Ahmad Fadhly Roza SH.MH kepada wartawan.

 

 

Sedangkan Komisi I DPRD Mulia Syahputra Nasution SH.MH menghimbau kepada masyarakat dan nasabah supaya  lebih berhati-hati, waspada dan cerdas jangan sampai tertipu para mafia asuransi.

 

 

“Tidak dipungkiri banyak nasabah yang terjebak karena dari awal mendapat iming-iming yang kenyataannya tidak sesuai dengan janji-janji para agen. Jika merasa tahu agar tidak mengikuti “rayuan” agen dan bila ingin masuk asuransi agar cerdas dan teliti sebelum nantinya timbul penyesalan,” imbuhnya.

 

Sementara itu, salah seorang eks nasabah salah satu asuransi di Medan yang tidak bersedia disebut namanya mengaku menjadi korban asuransi.

 

Dia mengatakan, dirinya masuk asuransi melalui seorang agen dengan iming-iming jika dalam 7 tahun melunasi premi maka selanjutnya dalam jangka waktu tertentu sesuai jangka waktu asuransi hari tua maka akan memperoleh keuntungan  yang sangat besar.

 

“Akan tetapi ketika sakit dan hendak mengklaim kepada asuransi justru pihak asuransi mengatakan bahwa premi tetap dipotong setiap bulan untuk biaya kesehatan sehingga yang bisa diklaim justru lebih kecil dari premi yang disetor selama 7 tahun,” kata eks nasabah tersebut.

 

Atas kekecewaan itu, katanya, kami sekeluarga  terpaksa menarik uang dari asuransi yang nilainya juga sangat kecil dari jumlah premi yang selama ini disetorkan.(jos).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *