Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan AKP Maria Marpaung SE.
INVOCAVIT.COM, P.SIDIMPUAN – Kepolisian Resort (Polres) Sidimpuan terus berupaya menguak tabir kebenaran aksi penganiayaan dilakukan oknum Anggota DPRD Sumut AFD terhadap Kader HIMPI Riduwan Putra Saleh.
Penyidik sendiri sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap oknum Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut tersebut dengan melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi terlapor.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Sidimpuan AKBP Dwi Prasetyo SIK lewat Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung kepada awak media, pada Senin (6/3/2023) lewat pesan WhatsApp saa dikonfirmasi upaya dilakukan penyidik menguak kasus tersebut.
“Sudah pemanggilan terlapor sebagai saksi,” tegas Maria, sembari menyebut pemanggilan untuk hadir pada hari Selasa besok.
Kata Maria, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta penundaan pada hari Kamis sebagai saksi terlapor lewat kuasa hukumnya.
“Panggilan kita untuk hari Selasa, tapi ada permohonan dari PH nya diundur hari Kamis,” kata Maria, yang sebelumnya sudah memanggil 4 orang saksi terkait aksi penganiayaan dilakukan AFD.
Sebelumnya, AFD tersebut dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan, pada Sabtu (18/2/2023) lalu. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 18 Februari 2023.
AFD dilaporkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan, red) terhadap korban Ridwan Putra Saleh (31), warga Pasar VII Tembung, Kabupaten Deliserdang.
Ketika itu, AFD mengaku sebagai Ketua Seni Beladiri Tapak Suci Sumut. Sebagai sesama anggota perguruan biasa terjadi kontak fisik. Apalagi, antara senior dan junior.
Teranyar Riduwan kepada wartawan mengatakan kalau proses laporannya akan lanjut terus dan masih proses berjalan.
Katanya, pihaknya selaku korban tidak hanya dirugikan secara fisik, in materil juga dirugikan sehingga rusak harga diri dan mentalnya dikeroyok di depan umum.***






